Mohon tunggu...
Emmanuel Astokodatu
Emmanuel Astokodatu Mohon Tunggu... Administrasi - Jopless

Syukuri Nostalgia Indah, Kelola Sisa Semangat, Belajar untuk Berbagi Berkat Sampai Akhir Hayat,

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Menghukum dan Memaafkan

29 November 2022   19:46 Diperbarui: 29 November 2022   19:54 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Carut Marut Kesalahan dan Per-Maaf-an terjadi sebagai peristiwa dan banyak terjadi tertulis terlontarkan dalam media dari gagasan dan pola pikir para penulis dan pembicara..    

Jumat 25/11/2022 di Munas XI KAHMI, Palu, Wakil Presiden minta agar Para elite politik menghentikan berbagai narasi bernada permusuhan ketika melakukan kampanye politik. Seharusnya para elite politik memberi contoh masyarakat arus bawah yang bakal mengikuti lebih keras. ( Wapres Imbau Elite Politik Setop Narasi Permusuhan (msn.com))

Wakil Presiden menegor menunjuk suatu Kesalahan. Perilaku Para Elite politik yang berdampak buruk bagi masyarakat bangsa diwaktu panjang. Sungguh sudah terjadi peristiwa itu seturut berita terkutip. Wakil Kepala Negara berhak dan wajar diakui pada tempatnya bertindak "menegor" para elit politik pihak dibawahnya.

Para elit politik "dikatakan" "salah", dan secara sosial kemasyarakatan sudah "dihukum". Artinya diberi sangsi nilai sosial buruk. Entah ringan entah berat.

Beberapa waktu yang lalu Kompasianer @Inosensius I Sigaze menulis berjudul Pentingkah mengupas kesalahan orang lain. Awal awal tertulis cetak tegas : "Nobody is perfect" dan tertutup dengan kalimat :  "Jadi, pada prinsipnya, orang bisa mengupas kesalahan orang lain, tapi dengan metode yang tidak mempermalukan orang lain. Kalau sampai pada tingkat itu, sebetulnya ia baru benar kinyis-kinyis". (https://www.kompasiana.com/inosensius280778/637deb1dc57afb69bd41ffc3/pentingkah-mengupas-kesalahan-orang-lain).

Tulisan itu sudah dari judul tentang "mengupas kesalahan" meskipun dalam kadar yang relatif saja. Relatif keputusan sudah dijatuhkan. Sangsinya masih ada peluang bergeser. Permaafan secara relatif pula masih bisa besar atau kecil.

Hal itu hanya mengingatkan bagi saya filosofi Jawa yang mengisyaratkan : "Ngono ya ngono ning aja ngono"  boleh begitu tetapi "jangan terlalu", Atau bernada positip adagium ini :  "Fortiter in Re sed suaviter in Modo." (Berani tegas dalam Perkara, tetapi manis dalam Cara).

Berbeda lagi pendapat dan pernyataan seorang Ahli Hukum dan Pengacara Komaruddin yang mengatakan : "Sesungguhnya, saya tidak mau Ferdy Sambo itu dihukum mati, di pribadi saya di luar sebagai pengacara ya. Saya ingin Ferdy Sambo itu sadar dan bertobat." "Saya ingin ia menyadari kesalahannya. Untuk apa ia harus mati?" katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (27/11/2022). ( Pengacara Brigadir J Kini Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Siap Bayar Kuasa Hukum Untuk Dampingi (msn.com).

Kamaruddin juga mengatakan ketika Ferdy Sambo bertobat maka ia akan menjadi orang besar dan dapat berprofesi selain menjadi polisi.masih bisa lebih hebat. Misalnya dia menjadi penceramah, pendeta, jadi tokoh masyarakat, atau pedagang besar,dsb. Bahkan ketika Ferdy Sambo berniat untuk bertobat, Kamaruddin pun akan menyiapkan  pengacara terbaik dan membayarnya dengan uang sendiri.

Sebuah Rasa keadilan yang diramu dengan Rasa Permaafan yang sungguh indah. Hal itu tidak jauh berbeda dengan Pesan para "Warga Binaan" Lapas kelas IIA Yogyakarta yang tertulis pada sebuah buku kumpulan cerita kesaksian berjudul "Cadongku Cadong kalian juga" .dihimpun oleh Editor AA Kunto A. Penerbit Sinergi Yogya Media, Yogyakarta, 2022. Pengalaman-pengalaman para narapidana di suatu Lapas yang sangat berharga bagi dirinya dan sesama sehingga mau membuat kesaksian. Dalam lembaga itu mereka saling memberi dan menerima kebaikan antar mereka: saling menerima dan memberi, saling menjadi guru dan murid. Sang Editor diakhir buku itu menulis : "Memulangkan keluhuran manusia sebagai mahkluk baik."  Sudah semestinya Perbuatan baik itu hidup dalam keseharian. Sudah sewajarnya perbuatan baik itu menjadi perbuatan biasa tidak luar biasa. (*)

Lagi-lagi dari dua buah berita saya mencatat tentang Taubatan Nasuha yang merupakan salah satu bentuk taubat yang dianjurkan untuk orang beragama Islam.

Menurut Imam Nawawi ada tiga syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaannya apabila maksiat yang dilakukan adalah urusan antara manusia dan Allah yaitu

1) meninggalkan perilaku dosa tersebut;

2) menyesali perbuatan yang telah dilakukan;

3) berniat tidak melakukannya lagi selamanya

Demikian dikisahkan oleh  Lisma Noviani (17,Nov.) dan Ustadz Adi Hidayat tambah "menjelaskan umat Islam akan menuai apa yang ia buat, jikalau melakukan perbuatan tercela maka terancam akan dihukumi dosa." Itu ususan Manusia dengan Allah. Minta Ampun kepada Allah.

"Jika perbuatan zalim yang pernah dikerjakan dan kita berlindung kepada Allah dari perbuatan demikian, "terkait dengan hak anak cucu Adam atau sesama manusia", maka jalan yang harus dilakukan adalah diselesaikan dulu dengan orang atau manusia yang dimaksud," papar Ustadz Adi Hidayat.(https://www.msn.com/id-id/berita/other/hukum-bertaubat-namun-tak-meminta-maaf-kepada-yang-dizalimi-ustadz-adi-hidayat-beri-penjelasan/ar-AA14BmFn?ocid=msedgdhp&pc=U531&cvid=e4161d2853454bae8aad 1274d4042ff9)

.Disini perlu saja diingatkan bahwa dalam perkara keadilan dan kezaliman sangat sering menimbulkan reaksi dari masyarakat.  Seperti pernah dibahas di Kompasiana ini Rasa Keadilan .

 Rasa keadilan pada prinsipnya adalah kesadaran akan nilai buah dari keselarasan dan keseimbangan diantara semua pihak untuk menikmati kesempatan berperan atau fasilitas yang menjadi haknya. Rasa keadilan pada umumnya muncul dari sanubari kitaapabila justru dirasa ada sesuatu yang kurang pada tempatnya. Ketika keadilan itu terlaksana dan semua pihak telah menerima hak atas peluang berperan dan fasilitas yang ada biasanya rasa kedamaian dan kebahagiaan lah yang dirasakan.

Rasa Keadilan itu selanjutnya kita tuntut seturut hukum. Rasa keadilan yang terolah lebih jauh menjadi kesadaran hukum. Rasa keadilan menurut hukum atau kesadaran hukum dapat mengacu pada hukum atau peraturan hukum --alam, -agama, -adat, -lokal, - Negara atau antar Negara. (https://www.kompasiana.com/astokodatu/ 550ead26a33311b42dba8447/rasa-keadilan)

Rasa keadilan dan kesadaran hukum sering dipertentangkan dengan permaafan. (Minta)-Maaf memang mengandung makna: izin lewat, kebebasan dari kesalahan dan atau sangsinya, Dari sisi lain ada penolakan dan tuntutran restitusi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan. Dan disitu Rasa Keadilan bicara.

Perlu sikap hati-hati penuh pertimbangan menyikapi masalah masyarakat dalam hal kesalahan dan permaafannya. Rupanya tidak mudah orang hendak memaafkan kesalahan orang lain, kendati sampai agama pun sudah memberi arahan yang teliti. Ada dalih atau alasan dengan "Rasa Keadilan". Apakah kesadaran hukum memang harus dikemukakan melebihi kesadaran toleransi, memaafkan, kebaikan hati dan kerahiman pada penderitaan sesama..

Ada lima catatan yang bisa lebih menunjang untuk bermurah hati kemaafan untuk dapat melaksanakan rumusan doa "Ampunilah kesahanan kami seperti kamipun mengampuni yang bersalah kepada kami." dan sikap sehat menghadapi pelbagai permasalahan konflik, silang pendapat dalam bermasyarakat. Catatan ini tidak mengesampingkan bentuk-bentuk upaya hukum melalui pihak Yang berwajib.

Pertama : Bagaimana terjadi Perdamaian setelah terjadi 'kesalahan' yang menimbulkan masalah permusuhan dan atau konflik adalah target pokok..Disana ada tiga pihak yang kemungkinan bisa terlibat. Pihak yang terduga bersalah, Pihak Korban , dan pihak Saksi, termasuk pemirsa/pendengar. . Perdamaian terjadi mulai dengan tidak adanya lagi keraguan tentang peristiwa yang terjadi. Maka bagi pemirsa penting pahami dulu apa sebenarnya permasalahannya. Selanjutnya diproses pemulihan situasi.

Kedua : Mindset terbuka, positip dari para pihak merupakan dukungan perdamaian. Hambatan yang paling umum terjadi mindset tertutup, fanatisme, eksklusivisme, radikalisme.  Sebaliknya sikap bermurah dan berbesar hati, pemaaf, menunjang sekali perdamaian dan banyak menciptakan kondisi damai untuk pemecahan masalah. Memaafkan tidak selalu tidak menghukum. Hukuman tidak selalu dari pemaaf.: Memaafkan tidak berarti kelemahan.

Ketiga : Semua target (seperti pertemuan para pihak,juru pendamai,dsb) terfasilifasi dan terbantu oleh semua yang terlibat, terutama bila ada penderitaan korban.  Restitusi, pemulihan hak, pemulihan kebaikan kemanusiaan harus disepakati dalam perdamaian.

Keempat : Bagaimana bagi kita semua Peristiwa bisa diambil pembelajaran dan bukan untuk keuntungan dan manfaat finansial satu dua pihak.

Kelima : Bagaimana Kerentanan  hilangnya kedamaian dalam bermasyarakat (seperti penyebaran berita tidak benar/hoack,kasak kusuk, issue yang provokatip dsb.) bagi kita dapat diantisipasi. Diantaranya upaya keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi.

Dengan kelima sikap ini diharap kedamaian dalam masyarakat apaila menghadapi kesalahan yang terbuka dapat selalu segera dipulihkan. Tidak ada Carut marut dan kebimbangan melainkan kebaikan hati dalam kerukunan.

Terakhir bila ada kesalahan tolong dikoreksi dengan permaafan yang murah hati, dan tolong terima salam damai dari saya.

Ganjuran, November,28, 2022. Emmanuel Astokodatu.

Bacaan dan Referensi.

1. "Cadongku Cadong Kalian Juga" Kumpulan tulisan Warga Binaan Lapas Kelas II/A, Editor AA.Kunto A. Penerbit "Sinergi Yogya Media". Yogyakarta,2022.

2. MSN.COM, a.l. https://www.msn.com/id-id/berita/other/arti-kata-taubatan-nasuha-perbuatan-yang-disukai-oleh-allah-dan-akan-meleburkan-dosa/

3. Kompasiana tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun