Mohon tunggu...
Emmanuel Astokodatu
Emmanuel Astokodatu Mohon Tunggu... Administrasi - Jopless

Syukuri Nostalgia Indah, Kelola Sisa Semangat, Belajar untuk Berbagi Berkat Sampai Akhir Hayat,

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Pesan Puasa dan Pelanggaran

17 April 2021   16:29 Diperbarui: 17 April 2021   16:33 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada berita-berita yang sangat menarik di awal bulan Ramadhan di era Covid-19 ini. Akan semakin mantap seandainya Pembaca tulisan ini sempat membaca sendiri berita itu dari sumber berita yang manapun. Tetapi disini hanya harus dikutip saja , demikian :

Berita pertama ini hal yang sangat wajar menanggapi kebiasaan masyarakat kita pada bulan Puasa menyongsong Hari Raya Lebaran. Cuma kali ini di era Covid19, kutipan berita dimaksud ini : Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah pelarangan mudik lebaran 2021.Nantinya, kata Istiono, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai lebaran 2021 mendatang. (TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA)- 

Sebuah tantangan berpuasa juga baik berpuasa dalam hal pelanggaran. Peraturan yang dilanggar membuahkan rejeki, ketika ditaati peraturan memberi peluang berpuasa.

Berita kedua sebuah "pertunjukan" tingkat tinggi yang kemudian memberikan gambaran situasi nasional yang sangat terus aktual sebab membuka budaya bangsa yang kiranya harus terus diproses dn berproses maju.

Inilah kutipan berita itu : "Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, masih banyak polisi bermasalah dan berurusan dengan Propam. Dari data Propam Polri, banyak polisi melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, profesi Polri (KEPP), dan pidana.

"Permohonan maaf kepada Bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Div Propam, sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota," kata Sambo di Mabes Polri, Selasa (13/4). Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menerangkan, pada 2020 tercatat ada 3.304 pelanggaran disiplin, 2.081 pelanggaran KEPP, dan 1.024 pelanggaran pidana.

Angka itu meningkat dibanding dengan pelanggaran yang didapati pada 2019.Pada 2019 untuk pelanggaran disiplin ada 2.503 kasus, pelanggaran KEPP 1.21 kasus, dan 627 kasus untuk pelanggaran pidana. "Untuk 2021 ini, ada 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran KEPP, dan 147 pelanggaran pidana," kata Sambo. (cuy/jpnn)"

Permohonan maaf itu serasi dengan jiwa Ramadhan, dosa-dosa itu tantangannya, untuk yang berpuasa dan siapapun yang mau bertindak bertobat. Dari berita itu terkait dosa-dosa yang tersimpan dari th 2019,2020 dan 2021.

Berita ketiga cukup menarik menyangkut hal yang menyimpang dari rasa kemanusiaan tetapi memang dilakukan oleh manusia juga, dengan segala peluangnya yang tersedia. Selain materi peristiwanya, pelakunya juga sangat fenomenal. Inilah berita itu :

Seorang oknum guru berinisial NS (26) di salah satu sekolah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi lantaran mencabuli empat murid laki-lakinya. "Ada tindak pidana pencabulan dengan tersangka NS (26) di Tarakan berprofesi sebagai tenaga pendidik ada korban empat orang," kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira di Tarakan, dikutip dari Antara, Selasa (13/4).

Menurut Fillol, kasus ini terungkap usai adanya laporan dari salah satu korban. Aksi pencabulan itu sudah dilakukan NS selama 2 tahun.Fillol mengatakan, setiap menjalankan aksinya, tersangka meminta dipijat muridnya dengan waktu yang cukup lama, yakni 1 sampai 2 jam. Hal ini dilakukan agar korbannya itu kelelahan dan tertidur. (https://www.msn.com/id-id/berita/other/oknum-guru-di-tarakan-cabuli-4-murid-laki-laki/ar-BB1fC7NJ?ocid=msedgdhp)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun