Kajian itu melaporkan penelitian terhadap VCD kekerasan seks merinci dalam tiga kriteria topik atau thema porno sebagai berkut  :
(satu) Â agresi fisik atau tindakan seksual dengan pemaksaan, 8000 lebih judul
(dua) Â pelecehan seksual berbasis foto atau video, seperti 'kamera tersembunyi' atau 'mengintip isi dalam rok'. ada 2996 judul
(tiga) Â tindakan seksual antar/dalam keluarga. Â Ada 5785 judul
Kata kunci yang umumnya muncul : Â remaja, menggrayangi, memaksa, menganiaya. Sementara itu tercatat tentang pemahaman seksualitas dari lembaga peneliti itu bahwa. "Orang-orang dewasa yang bertindak atas persetujuannya sendiri, berhak atas preferensi seksual mereka, selama itu sah secara hukum dan konsensual, dan semua minat itu memenuhi kriteria-kriteria, disambut di Pornhub," kata seorang juru bicara.
Selanjutnya masih dari sumber berita itu dipaparkan beberapa kepahaman tentang seksualitas itu. Dan itu bukan pendapat saya penulis. Yaitu bahwa apa yang terjadi antara orang-orang dewasa yang suka sama suka adalah konsensual. Dan itupun masih ada kriteria dalam persetujuan untuk melepas kendali atau tidak.
Yang langsung bermanfaat bagi kita adalah kenyataan bahwa  "Penulisan judul dan deskripsi dalam video porno dioptimalkan "guna menarik penonton", kata Charlotte Rose, mantan pekerja seks selama lebih dari 20 tahun. Itu berarti pelaku sendiri mungkin tidak bertindak kekerasan seks misalnya seperti ditampilkan sepenuhnya dalam video. Tetapi mereka menikmati permainan yang sebenarnya menjadi kesukaannya. Bagi rata rata penonton sulit membedakan mana yang asli mana yang ditampilkan sesuai skenario. (sumber : Situs-situs porno promosikan beragam video 'kekerasan seksual' (msn.com))
Selanjutnya dinegeri kita sendiri diberitakan kasus perilaku seksual kategori aksi ekshibisionisme, pamer alat vital plus mastubasi didepan anak-anak dibawah umur.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan peristiwa bermula saat pelaku yang berhenti di pinggir jalan, memperlihatkan alat vitalnya sembari duduk di atas sepeda motor. Kejadian Selasa, April 06,2021. Kemudian pelaku juga malakukan mastubasi didepan dua orang anak dibawah umur. Oleh kedua anak itu sempat direkam dan dengan video itu pelaku pun berhasil ditangkap. Â
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang. "Atas perbuatan tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap Rango. Â (Pamer Alat Vital di Kelapa Gading, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka (msn.com))
Mempertemukan harga diri, kepribadian, diriku , dengan seksualitas, kecenderungan nafsu ditengah pergaulan sosial dewasa ini kita diberi pembelajaran dari ungkapan, bacaan, peristiwa diseputar kita. Dan masing masing kita terlibat dengan pandangan dan mindset serta pengalaman perlu untuk mengambil sikap.