Mohon tunggu...
Emmanuel Astokodatu
Emmanuel Astokodatu Mohon Tunggu... Administrasi - Jopless

Syukuri Nostalgia Indah, Kelola Sisa Semangat, Belajar untuk Berbagi Berkat Sampai Akhir Hayat,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Harapan dan Penantian

8 Desember 2020   14:07 Diperbarui: 8 Desember 2020   14:47 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berita berikut yang selayaknya menjadi Harapan kearah yang lebih ideal adalah Perubahan Sistem Gaji bagi PNS. Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya  percepat bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Gaji pegawai negeri nantinya tidak lagi tergantung pada pangkat dan golongan, tetapi akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Akan diatur bertahap sistem, dimana gaji dan penghasilan ditentukan oleh nilai atau harga jabatan, kompetensi dan beban tanggung jawab jabatan.  Dikatakan dalam proses peralihan sistem ini tidak akan ada penurunan gaji dari yang sekarang diperoleh.

Kompasianer Irwan Rinaldi Sikumbang memberi ilustrasi yang tepat: bila seseorang memenuhi kompetensi untuk mengisi suatu jabatan, meskipun masih junior, tapi nilai jabatannya tinggi, maka gajinya tinggi.Yang kemudian jadi pertanyaan, apakah dengan begini kinerja PNS akan semakin baik? Bagaimanapun juga, rencana pemerintah mengubah sistem penggajian, pantas untuk dihargai. Tinggal dilihat nanti seperti apa polanya, mudah-mudahan menjadi alat yang bisa memotivasi semua pegawai untuk bekerja lebih giat ketimbang sebelumnya. (Gaji PNS Tak Sesuai Pangkat dan Golongan, Apakah Dapat Tingkatkan Kinerja? Halaman 1 - Kompasiana.com)

Tulisan yang ditutup dengan kata "mudah-mudahan bisa memotivasi lebih" merupakan gambaran tegas tentang Harapan, tantangan dan upaya yang tidak begitu serta merta terpenuhinya harapan.

Demikian pula bahkan suatu berita baik dari Presiden sendiri, kita diberi tahu suatu 'Harapan' dan masih harus ditindak lanjuti dengan upaya, usaha, dengan sistem yang mungkin masih begitu bisa banyak keberatan.

"Saya ingin menyampaikan satu kabar baik bahwa hari ini pemerintah sudah menerima 1,2 juta dosis vaksin Covid-19. Vaksin ini buatan Sinovac yang diuji secara klinis di Bandung sejak Agustus 2020," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad malam, 6 Desember 20

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech, perusahaan biofarmasi asal Cina, telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Ahad malam, 6 Desember 2020. Dibawa dengan pesawat Garuda Boeing 777-300ER, jutaan dosis vaksin dari Cina itu tiba sekitar pukul 21.30.

Dari sumber berita lain tentang jenis vaksin, teknis cara penanganan, efektivitas penggunaan bagi umur tertentu, akan dapat mengundang permasalahan terkait dengan hak perlindungan sama bagi setiap warga negara. Kita menunggu dalam penantian penuh harapan bagaimana kebijakan yang akan diambil, dilaksanakan termasuk kritik yang akan muncul..

Harapan adalah kesadaran dan kehendak untuk adanya atau terjadinya sesuatu agar bisa atau dirasakan,atau dinikmati,atau dimiliki,atau dialami orang perorang sendirian atau dalam kebersamaan, dan itu belum terjadi. Masih harus dinantikan dan atau diupayakan. Harapan sangat diperlukan karena itu bisa menjadi kekuatan, energi dan daya dorong setiap perilaku khususnya usaha dan upaya orang yang terkait dengan Harapan itu.

Maka ada lima hal yang strategis untuk kelola Harapan, jangan diabaikan :

1. Dimana ada harapan, kelola dan temukan kaitannya sebab itu peluang dalam proses, yang mungkin tidak akan terjadi lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun