Mohon tunggu...
Emmanuel Astokodatu
Emmanuel Astokodatu Mohon Tunggu... Administrasi - Jopless

Syukuri Nostalgia Indah, Kelola Sisa Semangat, Belajar untuk Berbagi Berkat Sampai Akhir Hayat,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memahami Publikasi Perselisihan

14 September 2019   10:20 Diperbarui: 14 September 2019   10:42 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dan ternyata akhirnya mengerucutlah perselisihan ini dengan kompromi antarakeinginan DPR di satu sisi, dan dilain sisi Opini Publik dalam Sikap Pemerintahatau Presiden. Pemerintah jugabersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadapseluruh materi muatan dalam RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini. 

Tiga keinginanPresiden Jokowi dalam rancangan revisi UU KPK tersebut.

 

Pertama, pengangkatanketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan Presiden. Hal itu agardapat meminimalisir waktu dalam proses pengangkatan dan terciptanya prosestransparansi dan akuntabilitas. Presiden, kecuali melalui panitya seleksi, jugamembuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan.

Kedua, pegawai KPKsemestinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan karena pemerintahmembutuhkan waktu dua tahun untuk mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN.

Makapemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup (selama 2 tahun) untukmengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara,sambil memperhatikan standar kopetensi mereka,sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. 

Ketiga, KPK harussebagai lembaga negara. Hal ini sebenarnya sesuai dengan putusan MahkamahKonstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 17Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

KPK merupakan lembagapenunjang yang terpisah atau bahkan independen. Lembaga state auxiliaryagency ini disebut sebagai lembaga eksekutif independen.KPK disebuteksekutif karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yaknipenyelidikan, penyidikan dan penuntutan. 

Demikian yang tampak dipermukaan. Namun di media massa dansiaran TV public melontar pendapat. Dan sepanjang pengamatan ada pendapat yangsebenarnya menyadarkan kita bahwa akhirnya Presiden yang akan menjadi penentuarah sebagai terminal perselesihan pendapat yang dimeriahkan ke panggungpolitik negeri ini. Dan sampai tulisan ini ditayangkan masih berekorperselisihan ini dengan demo dan kerusuhan didepan Gedung KPK.

Heboh besar Kasus Surabaya dan Malang menggelorakan dua daerah PropinsiPapua dan Para petinggi Negara, dari Presiden, Gubernur, Walikota dan tokohagama. Diberitakan ada 22 kasus ditangani sepanjang 2019. Terkait isu rasispapua ada empat kasus, tiga ditangani Polda Jawa Timur dan satu kasus PoldaSulawesi Selatan.Sebanyak 85 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kericuhandi Papua dan Papua Barat. 

55 tersangka dari Papua, sedangkan 30 tersangka laindari Papua Barat. Rinciannya, 31 tersangka di Jayapura, 10 tersangka di Timika,dan 14 tersangka di Kabupaten Deiyai, Papua. Sementara di Papua Barat, 15 orangtersangka di Manokwari, 3 di Fakfak, 1 di Teluk Bintuni, 11 orang di Sorong dan8 orang di Fakfak masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Selanjutnya, Polda MetroJaya menetapkan delapan tersangka terkait dugaan makar saat demo antirasialismedi depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Tersangka menyampaikan tuntutankemerdekaan Papua dan mengibarkan bendera Bintang Kejora. 

Sementara PoldaJawa Timur menetapkan tiga tersangka. Ketiganya diduga menyebarkan hoaksterkait kericuhan di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.

Pada tanggal 7 September yl. Saya menulis diFacebook  pada pokoknya ini : "....... saya merasa Papua membutuhkan seorang pemimpin yang kuatmenumbuhkan harga diri Papua dan bercitarasa Indonesia."  Tulisan itu dipicu oleh tulisan seorang GuruBesar Tetap Pascasarjana Universitas Mercubuana, Guru Besar.... (dst)Prof.Dr.Apollo,  yang menulis dikompasiana : ...Tulisan itu dikatakan sebagai sebuah diskursus perlunya Pemerintah mengambillangkah tepat untuk Papua,  dan tulisanini sifatnya mengedepankan Kemanusiaan danpandangan hidupnya Papua....

Suara hati Orang Papua jugadisuarakan oleh seorang JHON KOGOYA, (OAP), disini:. Dalam sepuluh butir kalimat diataranya menyebut : 1.Pengakuan keterbelakangan orang Papua. 2. Sejarah Papua sejak masih dalampenjajahan,3. Menyadari kenyamaan dan keamanan dia berada dipelbagai suku dantempat di NKRI.4. Memilih berada dalam kesatuan dengan NKRI daripada bergabungdengan suku2 Papua Timur atau harus mulai lagi dari bawah. 

Saya rasa jangankanPandangan hidup Papua, Budaya Papua, sedangkan Budaya indah Batak, Dayak, Sunda,Jawa, Bali pun masih pada digarap diaktualisasikan, belum lagi padangan hidupdan atau filosofinya  masih harus dielaborasi di kultivasi dengan pelbagai kiat dan upaya pemuliaan oleh masing2warga yang bersangkutan sendiri untuk kejayaan Cita Rasa Budaya di NKRI.

Gelora dan Kasus Papua ini membawa kesadaran kesukuan kendatiitu belum merusak Cita Rasa Indonesia tetapi menggerakkan pula suku lain yaitudari Borneo : Dayak. Baru pertama kali diselenggarakan Demo dan Unjukrasa Dayakdidepan istana Negara yang diselenggarakan pada hari Kamis tg 29 Agustus 2019,mulai jam 09.00 hingga jam 15.00. Sudah dari sehari sebelumnya 5 propinsiberkumpul di Anjungan Kalimantan Barat di Taman Mini Indonesia. 

Perjuangan Filosofi Dayak dengan istilah "PartisipasiKosmis" yang belum pernah digunakan dalam kiprah kebersamaan diantara kita. Padahal bagi jiwa Dayak Borneo pandangan itu diaplikasikannya di forumsocial sangat kental. 

Maka untuk adanya tanda2 gejala kemacetan komunikasisocial perlu semangat yang ditandai partisipasi kosmis di kemukakan. Padadasarnya demo damai ini bukan sikap menentang atau protes tetapi ajakansemangat kedamaian yng intuitip karena jiwa Partisipasi Kosmis itu.  

Perselisihanyang bener meng udara adalah "perang" yang diumumkan oleh Gubernur Maluku,Murad Ismail karena kebijakan yang merugikan Maluku dari Menteri Kelautan danPerikanan Ibu Susi Pudjiastuti. 

Tetapi pada tanggal 9 Sept. yl  Ibu Susi menanggapi diantaranya menuduh bahwatantangan itu Bp.Murad itu tentulah karena informasi yang tidak benar. Informasi tersebut meliputi moratorium kapaleks-asing, penjegalan anggaran, hingga banyaknya ikan Maluku yang berakhir dibawa ke Pulau Jawa.  

Oleh sebab itu oleh Ibu Susi dikirimlah Timkecil ke Maluku untuk "meluruskan" kesalah pahaman ini. Perselisihan yangterjadi diantara orang dalam pemerintahan sendiri, sehingga Menteri DalamNegeri pun siap membela Gubernurnya. (selintas pandang periksa)

Sementara ituPerselisihan yang menggelora membuat warga panas dingin ialah kasus PB Djarumyang dikenai "Regulasi" oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).PB.Djarum yang telah dan masih berjasa besar memelihara nama harum bangsa didunia OR Bulutangkis, kena regulasi pemanfaatan anak untuk kepentingan promosidagang oleh KPAI, lembaga yang dibeayai oleh pemerintah juga. PB Djarum saatitu mengambil langkah pembatalan audisi bulu tangkis nasionalnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun