Mohon tunggu...
Asti Sundari
Asti Sundari Mohon Tunggu... Lainnya - Berfikir adalah salah satu cara bersyukur telah diberi akal. Sebab keunggulan manusia dari akalnya.

Nikmatilah proses yang ada, karena setiap proses yang dilalui mengajarkan banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Di Manakah Pemerintah untuk Para Korban Kekerasan Seksual?

10 Agustus 2021   16:41 Diperbarui: 10 Agustus 2021   17:22 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah di Indonesia seolah tutup mata terkait kekerasan seksual, hal ini bisa kita lihat dari lambatnya pengesahan RUU PKS yang sampai sekarang belum rampung juga. Padahal kasus kekerasan seksual marak terjadi di dunia kerja. Perempuan yang biasanya menjadi korban lebih baik tutup mulut dibandingkan harus memperjuangkannya di meja hijau. 

Karena yang diperjuangkan akan sia-sia. Alur dari penegakkan hukum kasus kekerasan seksual tidak jelas, dan banyak kasus yang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya sanksi. Padahal akibat dari terjadinya kekerasan seksual dapat mengakibatkan trauma yang akan korban tanggung seumur hidup. Belum lagi stigma Patriarkhi dimana akan menyalahkan perempuan yang notabanenya sebagai korban.

Data dari komnas perempuan

Dikutip dari komnasperempuan.go.id CATAHU 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi ada sekitar 431.471 kasus, dan pada kasus kekerasan seksual ranah komunitas (termasuk ranah kerja) dalam CATAHU 2020 ada 2.091 kasus namun jika kekerasan seksual dikategorikan lagi maka  kasus kekerasan seksual antar teman pada CATAHU 2018 menjadi urutan paling tinggi, dan  pada CATAHU 2019 no ke dua tertinggi dengan jumlah kasus 506 kasus dan pada CATAHU 2020 di urutan ketiga dengan jumlah 463 kasus. 

Data ini terhimpun  dari laporan berbagai lembaga, sedangkan masih banyak perempuan yang enggan untuk bersuara karena merasa hasil akhirnya akan sama saja. Pemahaman terkait kesetaraan gender yang masih kurang di tengah masyarakat indonesia, juga para pejabat dan pimpinannya yang masih enggan memahami soal kesetaraan gender membuat penanganan kasus kekerasan seksual tidak maksimal.

Lalu dimanakah perempuan para pekerja harus berlindung ?, jika hukum di indonesia saja masih belum bisa melindungi para perempuan. Ingatkah dengan kasus Baiq Nuril yang dipidanakan karena UU ITE  ?.  Apakah trauma para korban akan hilang hanya dengan permintaan maaf saja?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun