Apabila hal itu terjadi, barang dagangan hasil timbunan tersebut harus dijual dan keuntungan dari hasil penjualan ini disedekahkan sebagai pendidikan terhadap para pelaku ihtikar.Â
Adapun para pelaku ihtikar itu sendiri hanya berhak mendapatkan modal pokok mereka. selanjutnya, pemerintah memperingati para pelaku ihtikar agar tidak mengulangi perbuatannya.Â
Apabila mereka tidak memperdulikan peringatan tersebut, pemerintah berhak menghukum mereka dengan memukul,mengelilingi kota, dan memenjarakannya. selanjutnya terkait dengan kelangkaan minyak goreng yang disebabkan ihtikar  akibatnya harga minyak goreng menjadi mahal. kebebasan ekonomi berarti bahwa harga dalam pandangan Imam Yahya bin Umar, ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand).
Namun,ia menambahkan bahwa mekanisme harga itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak untuk melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudharatan bagi pasar.Â
Dalam hal ini, pemerintah berhak mengeluarkan pelaku itu dari pasar , Hukuman ini berarti melarang pelaku melakukan aktivitas ekonominya itu dari pasar, bukan merupakan hukuman maliyah.
Menurut Dr. Rifa'at al-Audi, pernyataan Imam Yahya bin Umar yang melarang praktek banting harga (dumping) bukan dimaksudkan untuk mencegah harga-harga menjadi murah ataupun lebih mahal. Akan tetapi, pelarangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak negatifnya terhadap mekanisme pasar dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Â
Dengan demikian, dalam ekonomi islam, undang-undang mempunyai peranan sebagai pemelihara dan penjamin pelaksanaan hak-hak masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka secara keseluruhan, bukan sebagai alat kekuasaan untuk memperoleh kekayaan secara semena-mena.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H