Demokrasi memberikan manfaat yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini adalah kehidupan masyarakat yang demokratis, yang mana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan, adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. Manfaat tersebut diantaranya kesetaraan sebagai warga negara, terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan umum, adanya pluralisme dan kompromi (seperti diskusi, persuasi dan kompromi), terjaminnya hak-hak dasar, dan terjadinya pembaharuan kehidupan sosial.
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa bentuk demokrasi ada dua, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Sistem pemilihan langsung termasuk dalam kategori demokrasi langsung yaitu suatu sistem demokrasi dengan mengikutsertakan seluruh warga negara untuk memilih presiden dan atau kepala daerah dan bermusyawarah untuk menentukan kebijakan umum serta Undang-Undang. Sistem pemilihan langsung, termasuk dalam faham demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang menganut kebebasan individu, dimana setiap individu secara langsung dapat memilih (one man one vote) calon presiden dan atau kepala daerah.
Berbeda dengan sistem pemilihan tidak langsung, sistem ini termasuk dalam kategori demokrasi tidak langsung yaitu suatu sistem demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan yang biasanya dilakukan melalui pemilihan umum. Sistem pemilihan tidak langsung sangat relevan dengan eksistensi nilai-nilai dan norma sila keempat Pancasila yaitu “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaran/Perwakilan”. Artinya apabila kita telusuri secara mendalam, maka sila keempat Pancasila memberikan arahan bahwa demokrasi menurut ideologi Pancasila adalah demokrasi tidak langsung, yaitu dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah, mufakat dan perwakilan.
Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai sosial-budaya dan norma-norma di Indonesia dan telah menjadi konsensus bersama bahwa sejak tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi menjadi dasar negara Indonesia.
Sebagai kesimpulan ditinjau dari sudut pandang ideologi, ideologi Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang lahir dari nilai-nilai sosial-budaya dan norma di Indonesia yang berbeda dengan ideologi lain serta bukan sintesis dari ideologi lain seperti: liberalisme, sosialisme, komunisme maupun fasisme. Sehingga dengan demikian, maka sistem demokrasi di Indonesia, haruslah berdasarkan ruh (nilai-nilai dan norma) Pancasila yang tercemin pada setiap silanya. Maka jika melihat relevasi dengan sila keempat, maka sistem demokrasi yang cocok di Indonesia adalah sistem demokrasi tidak langsung. Adapun yang perlu diingat bahwa demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung keduanya adalah demokrasi.
Selanjutnya ditinjau dari sudut pandang dasar negara, maka dasar negara Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, dan merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. Oleh sebab itu, segala norma, produk hukum dibawahnya dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Dengan kata lain semua norma, nilai, produk hukum dan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah harus selaras dan sesuai dengan jiwa Pancasila sebagai dasar negara. Apabila ada norma, nilai, produk hukum dan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang bertentangan dengan Pancasila, harus direvisi atau batal demi hukum.
Penulis adalah mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Ganesha
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H