Mohon tunggu...
asthadi mahendra bhandesa
asthadi mahendra bhandesa Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Ka.LPM ITEKES Bali/Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pendidikan Undiksha

Asthadi Mahendra Bhandesa, S.Pd.H.,M.Pd.H, lahir di Singaraja, Buleleng, Bali pada tanggal 7 Oktober 1988. Saat ini sebagai dosen Pendidikan Agama, Filsafat Ilmu, Pendidikan Kewarganegaran, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Antikorupsi di Fakultas Kesehatan, Institut Teknologi dan Kesehatan (ITEKES) Bali. Menyelesaikan Pendidikan Magister pada Program Pasca Sarjana IHDN Denpasar tahun 2014. Asthadi Mahendra Bhandesa merupakan penulis yang aktif membuat karya-karya publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi, beberapa telah terbit pada Jurnal Penelitian Agama Hindu, Vidyottama Sanatana: International Journal of Hindu Science and Religious Studies, Udayana Journal of Social Sciences and Humanities (UJoSSH), Jurnal Kajian Bali Universitas Udayana, Cetta: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sebagian dari penelitiannya juga mendapat hibah dari Kemendikbud yaitu Hibah Penelitian Dosen Pemula tahun 2017 dan 2020. Serta aktif sebagai Narasumber Inklusi Kesadaran Pajak dan Workshop Pengembangan Mutu Pembelajaran Berorientasi Kesadaran Pajak sesuai KKNI, KPT dan OBE bekerjasama dengan Kanwil DJP Bali. Saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Mutu ITEKES Bali dan Pembina Menwa Satuan D-926 Jatayu Yudha Bhakti ITEKES Bali. Sejak Tahun 2017 sebagai anggota forum anti korupsi LLDikti Wilayah VIII, Tahun 2019 sebagai dosen mitra inklusi terbaik oleh Kanwil DJP Bali, Tahun 2020 aktif dalam pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan pendidikan. Tahun 2021 Tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi Jenjang Muda (Tk II). Tahun 2023 sebagai Fasilitator Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) yang diselenggarakan oleh ACLC KPK RI. Tahun 2024 melanjutkan studi pada program studi Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. Dalam keanggotaan organisasi profesi dan bidang sosial budaya juga turut aktif, diantaranya Dewan Pakar ADPAKI, KITARI Bali (Komunitas Pemelajar Berintegritas Bali), Persaudaraan Dosen Republik Indonesia, Forum Dosen dan Publikasi Ilmiah, DPP Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Provinsi Bali. Minat penelitiannya mencakup pendidikan, agama Hindu, sastra, budaya, dan kesehatan. Email: asthadi.88@gmail.com; asthadi@student.undiksha.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

26 Desember 2024   09:21 Diperbarui: 26 Desember 2024   09:21 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Suasana Pembelajaran Interaktif, Kolaboratif, Partisipatif (Sumber: Pribadi Penulis)

Demokrasi memberikan manfaat yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini adalah kehidupan masyarakat yang demokratis, yang mana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan, adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. Manfaat tersebut diantaranya kesetaraan sebagai warga negara, terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan umum, adanya pluralisme dan kompromi (seperti diskusi, persuasi dan kompromi), terjaminnya hak-hak dasar, dan terjadinya pembaharuan kehidupan sosial.

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa bentuk demokrasi ada dua, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Sistem pemilihan langsung termasuk dalam kategori demokrasi langsung yaitu suatu sistem demokrasi dengan mengikutsertakan seluruh warga negara untuk memilih presiden dan atau kepala daerah dan bermusyawarah untuk menentukan kebijakan umum serta Undang-Undang. Sistem pemilihan langsung, termasuk dalam faham demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang menganut kebebasan individu, dimana setiap individu secara langsung dapat memilih (one man one vote) calon presiden dan atau kepala daerah.

Berbeda dengan sistem pemilihan tidak langsung, sistem ini termasuk dalam kategori demokrasi tidak langsung yaitu suatu sistem demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan yang biasanya dilakukan melalui pemilihan umum. Sistem pemilihan tidak langsung sangat relevan dengan eksistensi nilai-nilai dan norma sila keempat Pancasila yaitu “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaran/Perwakilan”. Artinya apabila kita telusuri secara mendalam, maka sila keempat Pancasila memberikan arahan bahwa demokrasi menurut ideologi Pancasila adalah demokrasi tidak langsung, yaitu dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah, mufakat dan perwakilan.

Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai sosial-budaya dan norma-norma di Indonesia dan telah menjadi konsensus bersama bahwa sejak tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi menjadi dasar negara Indonesia.

Sebagai kesimpulan ditinjau dari sudut pandang ideologi, ideologi Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang lahir dari nilai-nilai sosial-budaya dan norma di Indonesia yang berbeda dengan ideologi lain serta bukan sintesis dari ideologi lain seperti: liberalisme, sosialisme, komunisme maupun fasisme. Sehingga dengan demikian, maka sistem demokrasi di Indonesia, haruslah berdasarkan ruh (nilai-nilai dan norma) Pancasila yang tercemin pada setiap silanya. Maka jika melihat relevasi dengan sila keempat, maka sistem demokrasi yang cocok di Indonesia adalah sistem demokrasi tidak langsung. Adapun yang perlu diingat bahwa demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung keduanya adalah demokrasi.

Selanjutnya ditinjau dari sudut pandang dasar negara, maka dasar negara Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, dan merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. Oleh sebab itu, segala norma, produk hukum dibawahnya dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Dengan kata lain semua norma, nilai, produk hukum dan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah harus selaras dan sesuai dengan jiwa Pancasila sebagai dasar negara. Apabila ada norma, nilai, produk hukum dan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang bertentangan dengan Pancasila, harus direvisi atau batal demi hukum.

Penulis adalah mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Ganesha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun