Belakangan ada tren di tanah air untuk menunjukkan ketidaksetujuan  lewat demo di jalan. Alih-alih klarifikasi, dialog dan diskusi, turun ke  jalan kerap jadi pilihan. Kumpulkan massa ratusan atau bahkan ribuan,  seakan kemenangan bakal di tangan.
Kasus terakhir, yang menarik  disimak terkait tren ini adalah demo massa FPI di kantor perwakilan  Facebook Indonesia. Agendanya memprotes pemblokiran akun-akun FPI dan  simpatisannya di jejaring sosial asal Amerika Serikat tersebut.
Saya tidak akan bicara tentang kasus pemblokirannya itu sendiri, yang  menurut peserta demo adalah tindakan zalim. Namun, saya akan bicara  tentang hal-hal apa yang bisa menyebabkan akun di social media,  khususnya Facebook, diblokir.
Sebelumnya, ada logika dasar yang  musti kita sama-sama pahami ketika menggunakana sebuah layanan. Apapun  bentuknya, di dunia fisik maupun maya, sebuah layanan datang dan syarat  dan ketentuan. Do's & don'ts. Apa yang boleh dan tidak boleh  dilakukan. Apa hak dan kewajiban. Serta tentunya, apa konsekuensi  menyertaika dilanggar.
Namun, layaknya banyak orang, kita sering  malas membacanya. Coba siapa yang mau 'repot' membaca baris demi baris Terms of Service layanan social media yang kita pakai. Hingga saat akun  diblokir dan kita marah-marah.
Anyway, balik lagi ke hal-hal yang menyebabkan akun Anda diblokir di Facebook. Berikut beberapa di antaranya:
- Â Tidak menggunakan nama (terlihat) asli & mengaku orang lain
- Bergabung ke terlalu banyak grup
- Spamming di wall grup/page/akun orang lain
- Nge-add terlalu banyak orang dalam waktu tertentu
- Promosi produk/layanan/brand di akun pribadi
- Memposting konten yang 'melanggar' aturan di wall atau mengirim pesan yang 'melanggar' aturan lewat fasilitas chat
- Akun dihacked
- Berkali-kali salah password saat login
- Menggunakan VPN berganti-ganti
- Dilaporkan orang lainÂ
Ok, kita tidak akan bahas satu per satu, namun terkait demo di atas, Â kita akan fokus ke point ke 6, yaitu posting yang 'melanggar' aturan. Â Konten macam apa itu?
- Â Hate speech alias ujaran kebencian (konten berbau SARA).
- Threatening atau ancaman kepada pihak lain, termasuk di dalamnya bullying, intimidasi atau harassment (pelecehan).
- Pornografi -- tak perlu dijelaskan
- Violence alias kekerasan
- Diskriminatif
Selain kelima macam konten tadi, masih ada beberapa lainnya yang bakal  diblokir, seperti konten MLM (skema ponzi), alkohol, dating (kencan),  serta konten dewasa--jika dipost tanpa mengaktifkan setting age  restriction.
Layaknya layanan social media lain, jika akun diblokir dan Anda merasa  tidak melanggar aturan main, khususnya point-point di atas, Anda bisa mengajukan peninjauan lewat fasilitas submit appeal. Jadi, next  time sebelum marah-marah, apalagi terlanjur ikutan demo di jalan sambil  kepanasan, coba instropeksi apakah ada aturan yang dilanggar. Adakah  dari point-point larangan di atas yang diabaikan?
Jika tidak, lakukan pengaduan, mintalah peninjauan. Jangan buru-buru turun ke jalan, apalagi berteriak jadi korban kezaliman.