Mohon tunggu...
Hasto Suprayogo
Hasto Suprayogo Mohon Tunggu... Konsultan - Hasto Suprayogo

Indonesian creative designer & digital marketing consultant | astayoga@gmail.com | http://www.hastosuprayogo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Soal Pencegahan dan Penanganan Kebakaran, Belajarlah dari Inggris

15 November 2017   18:34 Diperbarui: 16 November 2017   08:13 7470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum membangun, dilakukan inspeksi risk assessment oleh pemerintah. Lokasi, bentuk bangunan, peruntukan ruang, bahan yang dipakai, infrastruktur penunjang--utamanya instalasi listrik, pemanas (boiler), dan lain sebagainya-- benar-benar diawasi. Pelanggaran atas hal ini bisa berakibat pencabutan ijin, pembongkaran, hingga tuntutan di pengadilan.

Setiap bangunan musti diinstal fasilitas detektor asap maupun CO2--khususnya residensial. Juga, kalau di bangunan kerja atau fasilitas umum pintu tahan api adalah keharusan. Di mana pintu ini berfungsi selain sebagai akses ke luar saat kebakaran, juga sebagai penahan api saat bencana terjadi. Desainnya tak hanya kuat, namun juga otomatis menutup celah yang ada saat terekspos panas sehingga api di dalam ruangan tak bisa menyebar ke luar selama durasi 30 menitan pertama.

Fasilitas tangga darurat, jalur evakuasi, papan penunjuk arah juga musti ada. Jalur evakuasi harus selalu dijaga bersih dari hambatan, macam barang berserakan, atau tumpukan benda-benda yang bisa menghambat akses ke luar saat kebakaran terjadi. Di tempat umum, macam mal, hotel, restoran, bangunan kantor dan sejenisnya, terdapat ancaman denda sampai 2.500 pound bagi siapa yang terbukti menghalangi jalur evakuasi dengan benda-benda.

Oh iya, tak lupa fasilitas deteksi kebakaran, berupa smoke detector yang tersambung ke panel alarm juga wajib ada. Sehingga petugas jaga, khususnya di bangunan fasilitas umum dan residensial besar, seperti flat atau apartemen bisa mengetahui potensi kebakaran juga memberikan peringatan berupa bunyi alarm evakuasi.

Training dan Pelatihan Kebakaran

Adalah jamak dan wajib untuk pengelola gedung atau bangunan fasilitas umum, macam kantor dan sekolah mengadakan pelatihan kebakaran. Baik untuk staf pegawainya, penghuni bangunan residensial, siswa sekolah dan lain sebagainya.

Pelatihan mulai dari pengenalan soal kebakaran, potensi penyebab, pencegahan, prosedur penanganan, evakuasi dan pastinya konsekuensi hukuman bagi yang melanggar.

Khusus untuk pencegahan, dikenalkan apa yang disebut sebagai segitiga kebakaran (fire triangles). Yaitu tiga hal yang menjadi penyebab kebakaran, terdiri dari sumber panas (heat), bahan mudah terbakar (fuel) dan oksigen. Publik diajari untuk waspada jika ada 2 dari tiga elemen tersebut, dan bagaimana mencegahnya supaya tak berujung kebakaran.

Semisal memisahkan benda-benda mudah terbakar macam kertas, kain, minyak dari sumber api, seperti kompor, korek dan sejenisnya. Atau, bagaimana musti menghindari penggunaan colokan listrik rusak, bercabang banyak dan kabel berserakan.

Selain pencegahan sejenis itu, pelatihan juga mengajarkan membedakan kebakaran disebabkan apa dan pilihan alat pemadam apa yang sebaiknya digunakan. Misal, kebakaran karena minyak tidak boleh coba dipadamkan dengan Alat Pemadam Api (APAR) berisi air, melainkan busa. Begitu pula api karena konsleting listrik musti diatasi menggunakan semprotan CO2 bukan air.

Pengetahuan macam ini berguna dalam kondisi darurat namun api tidak terlalu besar sembari menunggu pemadam kebakaran datang. Fasilitas alat pemadam juga musti ada, selalu terisi, dan mudah diakses. Begitu juga tombol aktifasi alarm kebakaran juga dibuat jelas (warna merah), mudah diakses dan tidak boleh tetutup apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun