Mohon tunggu...
Hasto Suprayogo
Hasto Suprayogo Mohon Tunggu... Konsultan - Hasto Suprayogo

Indonesian creative designer & digital marketing consultant | astayoga@gmail.com | http://www.hastosuprayogo.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Hukuman Mati Terpidana Narkoba, Dari Ancaman Presiden Prancis Hingga Surat Anggun

26 April 2015   14:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:40 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ancaman Presiden Prancis Francois Hollande soal eksekusi mati - sumber foto: Istimewa

[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Kontroversi Serge Atlaoui, Warga Prancis yang akan dieksekusi mati – sumber foto: Istimewa"][/caption] Indonesia kembali jadi sorotan dunia internasional. Bukan soal kesuksesan penyelenggaraan peringatan Konferensi Asia Afrika ke 60 di Jakarta dan Bandung, namun perkara eksekusi terpidana narkoba. Jika sebelumnya, Perdana Menteri Australia Tony Abbot melempar bola panas yang mengaitkan permintaan pembatalan hukuman mati untuk 2 warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dengan bantuan Australia saat tsunami menerjang Aceh di tahun 2004, kini giliran Prancis yang bersuara keras. Presiden Prancis Francois Hollande, dalam kunjungannya ke Azerbaijan pada 25 April kemarin, mengeluarkan pernyataan keras bernada ancaman kepada Indonesia. Hollande menyebut eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah Indonesia terhadap warga Prancis, Serge Atlaoui, akan berdampak merusak bagi Indonesia, merusak hubungan dengan Prancis. Hollande juga menyatakan bahwa akan ada konsekuensi ekonomi dan politis dalam hubungan diplomatik Indonesia dengan Prancis dan negara-negara Uni Eropa lainnya. Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Prancis, Rezlan Ishar Jenie, dipanggil Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius untuk membahas eksekusi ini. Selain pemerintah Prancis, permintaan pembatalan hukuman mati Serge Atlaoui juga disuarakan Anggun. Penyanyi asal Indonesia yang lama bermukin di Prancis ini bahkan menulis sebuah surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo lewat laman Facebook-nya pada 23 April 2015, yang berisi permintaan pembatalan eksekusi. Menurut Anggun, hukuman mati bukan solusi untuk menurunkan tingkat kriminalitas atau untuk menjaga kita dari semua kejahatan. Hukuman mati menurut Anggun adalah kegagalan sisi kemanusiaan juga hilangnya nilai nilai hukum keadilan. Serge sendiri adalah satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang rencananya akan dieksekusi di Nusakambangan. Mereka adalah kelompok kedua, setelah sebelumnya pada Januari 2015 pemerintah Indonesia telah mengeksekusi 6 terpidana narkoba, termasuk di dalamnya warga negara Belanda, Brasil, Malawi, Nigeria dan Vietnam. Serge, pria 51 tahun ini sudah hampir satu dekade dipenjara atas keterlibatannya dalam sindikat pabrik narkotika di Jakarta. Bapak empat anak ini membantah dirinya terlibat, dan menyatakan saat ditangkap dirinya tengah memasang peralatan mekanik di lokasi yang disangkanya sebagai pabrik akrilik. Bagaimana publik, khususnya netizen Indonesia menanggapi ancaman Presiden Prancis Francois Hollande serta surat terbuka Anggun? Berikut redaksi Eveline merangkumnya untuk Anda. Pemantauan dilakukan terhadap perbincangan di media sosial Indonesia, khususnya Twitter selama periode 20 – 26 April 2015. Di mana terdapat total 1.539 tweet bicara tentang Eksekusi Mati Warga Prancis Serge Atlaoui. Dari jumlah tersebut, 1.291 tweet membahas soal ancaman Presiden Hollande kepada Indonesia jika meneruskan rencana eksekusi. Sebagian besar netizen mengungkapkan kegeramannya atas pernyataan Hollande. Netizen menyatakan lewat 319 tweet bahwa Prancis harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, surat terbuka Anggun kepada Presiden Joko Widodo mendapatkan pembicaraan sebanyak 1.664 tweet. Mayoritas netizen memaklumi keberatan Anggun atas hukuman mati, namun mereka tidak sepakat jika eksekusi harus dibatalkan. Anggun dalam sebuah wawancara di acara BFM Story dari stasiun televisi Prancis BFMTV pada 23 April 2015, membuat pernyataan kontroversial sebagai berikut: “Je ne peux pas vivre dans un pays qui pratique encore la peine de mort,” ungkap Anggun. Yang artinya, saya tidak bisa hidup di negeri yang masih mempraktekkan hukuman mati. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Akankah ancaman Presiden Prancis kepada Indonesia membuahkan hasil? Ataukah Presiden Joko Widodo tetap pada komitmennya untuk menegakkan hukum dan melaksanakan eksekusi mati meski dibayangi ancaman sanksi dari Prancis dan negara-negara lain? Kita tunggu saja akhir dari drama politik internasional ini. *** sumber: http://eveline.co.id/politik/hukuman-mati-terpidana-narkoba-dari-ancaman-presiden-prancis-hingga-surat-anggun/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun