Mohon tunggu...
Astatik Bestari
Astatik Bestari Mohon Tunggu... Guru - Astatik ketua PKBM Bestari Jombang Jawa Timur

Pendiri Yayasan Bestari Indonesia. Domisili di Jombang Jawa Timur. Pengelola PKBM Bestari Jombang Jawa Timur. Guru MTs Darul Faizin Catakgayam Mojowarno Jombang Jawa Timur Ketua 2 DPP FTPKN Ketua bidang Peningkatan Mutu PTK DPW FK-PKBM Jatim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tidak Hanya Sekolah, Orang Tua Juga Mampu Menerbitkan Ijazah

10 Mei 2021   06:07 Diperbarui: 10 Mei 2021   06:40 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan seperti ini dulu marak di sosial media menanggapi sikap orang tua yang tidak etis kepada guru ketika anaknya dinilai diperlakukan tidak sesuai dengan kemauan orang tua. 

Ketidakpuasan orang tua kepada guru ini berbuntut munculnya tindakan kekerasan orang tua kepada guru anaknya. Sudah melampaui batasan tidak sopan kepada guru yang notabene berjasa kepada tingkat pengetahuan anaknya dari waktu ke waktu.

Mungkin saking jengkelnya atau lelah menerima perlakuan tidak sopan bahkan tindakan kekerasan orang tua, institusi pendidikan/sekolah membuat pernyataan seperti dalam foto yang saya sertakan dalam catatan ini. 

Terlepas itu pernyataan sesungguhnya atau sekadar meme, pernyataan tersebut melemparkan kesan bahwa seolah hanya institusi sekolah saja yang mampu mendidik, mengemban amanah mendidik masyarakat hingga memperoleh ijazah. Orang tua tidak menjangkau ranah tersebut. 

Dalam pernyataan yang tampak dalam banner tersebut ada yang terlewat dari perhatian pihak sekolah. Selain sekolah formal, yang bisa menerbitkan ijazah yang diakui negara adalah sekolah non formal (tersebut dalam UU Sisdiknas 2003 pasal 26, ayat 6).

Nah, dalam layanan sekolah non formal ini banyak orang tua yang mampu mendidik anaknya sendiri melalui sekolah rumah tunggal. Tentu saja, anaknya tetap terdaftar di satuan pendidikan tertentu, tapi proses pembelajaran orang tua yang melaksanakan. Umumnya mereka (orang tua yang mampu mendidik anaknya sendiri) berafiliasi dengan penyelenggara sekolah non formal. Tentang sekolah rumah ini diatur dalam Permendikbud 129 tahun 2014.

Jelas kiranya, bahwa orang tua atau keluarga juga diperbolehkan oleh hukum untuk melaksanakan proses pembelajaran yang nantinya bisa mengantongi ijazah. 

Karena itulah, institusi sekolah dan guru tetap harus ekstra sabar dalam menghadapi keanekaragaman perilaku anak dan orang tua.  

Jangan langsung membuat pernyataan seperti dalam foto ini. Kalau orang tua serius menyikapi pernyataan pihak sekolah, siap-siap saja sekolah tak punya murid, karena orang tua mengikuti jalur pendidikan untuk anaknya melalui sekolah rumah tunggal. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun