Pendahuluan
Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Sebagaimana yang telah dituliskan dalam PERMENKUMHAM RI No.13 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 7 Tentang Kustodian adalah komunitas atau masyarakat tradisional yang memelihara dan mengembangkan Pengetahuan Tradisional dan/atau Ekspresi Budaya Traditional tersebut secara tradisional dan komunal. Kustodian yang dimaksudkan ini adalah orang/individu yang mengajukan produk budaya setempat (Pengetahuan Tradisional dan/atau Ekspresi Budaya Tradisional) yang mana merupakan perwakilan dari masyarakat komunal daerah tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat 1, dipaparkan apa saja yang termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional yaitu: mencakup bentuk ekspresi: a. verbal tekstual; b. musik; c. gerak; d. teater; e. seni rupa; f. upacara adat; g. arsitektur; h. lanskap; dan/atau i. bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan. Serta dalam Pasal 9 mengenai data apa saja yang dapat diinventarisasikan dari Ekspresi Budaya Tradisional ini, diantaranya: a. nama Ekspresi Budaya Tradisional; b. kustodian; c. bentuk Ekspresi Budaya Tradisional; d. klasifikasi; e. wilayah/lokasi; dan f. deskripsi.
Budaya tradisional merupakan suatu karya intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan. Budaya tradisional adalah identitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Budaya tradisional merupakan suatu karya intelektual yang harus dilindungi. Salah satu bentuk karya intelektual dari budaya tradisional adalah ekspresi budaya tradisional atau expression of folklore.
Pembahasan dan Permasalahan
Melihat penjelasan terkait Ekspresi Budaya Tradisional yang telah dipaparkan diatas, instrumen hukum nasional maupun internasional telah berusaha mengatur tentang perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional.
Ditinjau dari perspektif hak kekayaan intelektual, rezim hak kekayaan intelektual yang digunakan di Indonesia sebagai instrumen perlindungan ekspresi budaya tradisional adalah berda dibawah pengawasan/rezim hak cipta. Sebagaimana yang telah dituliskan dalam Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi seni dan budaya tradisional Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa: “negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.”
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur bahwa ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan: Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patunng, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.