Mohon tunggu...
Asta Adiluhung
Asta Adiluhung Mohon Tunggu... Mahasiswa - baik baik saja

Biar yang Balas di atas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tambahan Harga Jual (Margin)

5 Juni 2021   19:15 Diperbarui: 5 Juni 2021   19:20 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata Margin sudah tidak asing lagi kita dengar dikalangan jual beli suatu barang, apalagi pada masa pandemi yang kita alami sekarang banyak orang beralih profesi dari kerja nyata ke kerjaan serba online seperti olshop/jual beli online. Para reseller olshop dengan sedemikian rupa mempelajari cara menjual barang dengan pemasaran yang memakai strategi yang detail sehingga dapat menarik pelanggan agar mengunjungi toko onlinenya dan tertarik dengan harga yang telah di tentukan dengan tambahan yang kita sebut (Margin), harga yang mereka beli berbeda dengan harga yang mereka jual di toko mereka dari situ lah mereka mengambil keuntungan para reseller dari bisnis olshop tersebut.

                Banyak orang tidak menyadari harga margin/ harga tambahan tersebut, karena terbuai atau terhipnotis dengan harga yang begitu terjangkau, disertai diskon dan hadiah tambahan sebagai daya tarik pelanggan sehingga para pembeli terkesan untung dengan membeli produk yang dijual oleh para reseller. Dibalik itu para reseller langsung mendapatkan dua keuntungan sekaligus yang pertama mendapat rating dari pelanggan yang sudah datang ke tokonya agar toko yang memiliki rating dan penggunjung tertinggi akan mendapatkan kepercayaan yang begitu berarti, dan dari sini mulai lah pemasaran akan berkembang sangat besar ditambah dengan testimoni barang sampai tepat waktu dan di bungkus dengan rapi. Dan keuntungan kedua ya dari harga tambahan tersebut (Margin).

                Sebelum kita bahas lebih lanjut apa itu Margin mari kita pahami apasih itu Margin?

Margin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:850) adalah laba berdasarkan tingkat selisih antara biaya produksi dan harga jual di pasar. Secara tersirat, Karim (2008:113) mendefinisikan margin sebagai keuntungan yang disepakati dari akad murabahah, berikut kutipannya ‘ murabahah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli”.

                Dari penjelasan Margin diatas sudah jelas Margin itu serupa dengan akad Murabahah yaitu persetujuan antara penjual dan pembeli, disini penjual menyatakan harga perolehan dan harga margin keuntungan, sehingga dapat disepakati dengan jelas. Akan tetapi banyak kita temukan di kalangan jual online sekarang penjual atau reseller kita sebagai pembeli tidak mengetahui harga perolehan dan margin yang penjual dapat dari hasil barang yang mereka jual. Bagaimana hukum margin tersebut. Dari sini mekanisme  penjual kita dapat pahami dari dia mencari atau memesaan barang langsung dari reseller dengan jumlah yang banyak dari situ reseller mendapat harga yang lebih terjangkau dari harga pemasaran sekarang yang ada, dia menggorbankan tenaga dan juga fikiran dari strategi pemasaran yang dia jalani, dari situ dia berhak dapat margin dari barang yang mereka jual, belum lagi biaya transportasi atau biaya pengiriman barang, dari sini margin tersebut memiliki hak untuk para reseller.

                Dan keuntungan untuk para pembeli dia dapat dengan mudah dengan memilih barang yang mereka inginkan tanpa harus ke grosir karena sudah ada para reseller yang menjadi tangan kedua untuk mempermudah kita mendapatkan barang tersebut, dan kita hanya menunggu di rumah barang sudah di paketkan, beserta bonus-bonus yang reseller berikan dan juga diskos dari sistem pemasaran  para reseller yang telah mereka buat. Dengan kesimpulan yang kita dapat Margin jual beli di perbolehkan sebagai tanda bayar tenaga dan juga fikiran para reseller, yang telah menjadikan para pembeli dapat dengan mudah memperoleh barang yang mereka ingin kan.

Terima Kasih atas perhatiannya, apabila ada pendapat yang lain monggo di kolom komentar. feedback 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun