Mohon tunggu...
Assyifa AmandaViramadani
Assyifa AmandaViramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Market Power: Kekuatan Pasar dalam Pasar Persaingan Tidak Sempurna

22 Maret 2023   08:50 Diperbarui: 22 Maret 2023   08:59 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasar merupakan suatu sarana yang digunakan sebagai tempat dimana transaksi ekonomi jual-beli dilakukan. Menurut strukturnya, pasar terbagi menjadi dua jenis. Dua jenis tersebut yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Pasar persaingan sempurna berarti suatu pasar yang produsen dan konsumennya tidak mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi harga barang yang diperjualbelikan. 

Pasar persaingan sempurna ini dapat terbentuk ketika terdapat perusahaan berskala kecil dengan jumlah besar dalam satu industri yang sama. Akibatnya, dalam lingkup industri tersebut tidak ada satu perusahaan pun yang mampu mempengaruhi harga pasar suatu barang. Terdapat enam ciri-ciri yang menandakan suatu pasar merupakan pasar persaingan sempurna. Ciri tersebut antara lain:

  • Banyaknya jumlah produsen dan konsumen tidak mempengaruhi harga pasar
  • Barang atau jasa yang diperjualbelikan terdiri atas satu jenis
  • Kebebasan pergerakan faktor produksi
  • Pengambilan keputusan dilakukan secara bebas
  • Penjual dan pembeli mengetahui dengan baik bagaimana keadaan pasar
  • Kebebasan bagi produsen untuk keluar-masuk pasar

Berbeda dengan pasar persaingan sempurna, pasar persaingan tidak sempurna merupakan suatu pasar dimana perusahaan memiliki kemampuan untuk menentukan harga jual barangnya sendiri. Pasar persaingan tidak sempurna terbentuk karena adanya kondisi ketika jumlah perusahaan lebih kecil daripada jumlah konsumennya. Pasar persaingan tidak sempurna ini merupakan pasar yang paling umum dan dimiliki oleh setiap industri. Ciri-ciri pasar persaingan tidak sempurna secara umum yaitu sebagai berikut:

  • Jumlah perusahaan lebih sedikit daripada jumlah konsumen
  • Perusahaan sebagai penentu harga barang
  • Perusahaan baru akan sulit menghadapi persaingan
  • Tidak tersedianya barang pengganti
  • Barang yang dijual dalam satu industri sama

Dalam pasar persaingan tidak sempurna, perusahaan tidak lagi bertindak sebagai price taker. Hal ini karena perusahaan mempunyai kekuatan pasar yang mampu digunakan untuk mempengaruhi harga suatu barang yang diproduksinya. Dengan adanya kekuatan pasar atau market power, suatu perusahaan dapat menentukan harga yang lebih tinggi dari harga keseimbangan suatu barang di pasar yang cenderung bersifat kompetitif. 

Suatu perusahaan yang memiliki market power dapat menetapkan harga jual produknya di atas biaya marjinal perusahaan mereka. Keuntungan yang akan diperoleh suatu perusahaan akan semakin tinggi ketika perbedaan antara harga jual dengan biaya marjinal suatu barang semakin tinggi. Namun, untuk memiliki suatu market power perusahaan harus dapat mendominasi pasokan barang mereka jual yang beredar di pasaran. Selain itu, suatu perusahaan dapat membedakan penawaran yang berpotensi untuk membebankan premi bagi mereka.

Market power merupakan sumber utama bagi perusahaan untuk dapat memperoleh keuntungan ekonomi dalam jangka panjang. Suatu perusahaan yang memiliki market power akan tetap mampu memperoleh pelanggan meski mereka menaikkan harga barang. Hal ini dikarenakan perusahaan mendapatkan kepercayaan pelanggan yang puas akan barang yang diproduksi perusahaan tersebut sehingga mereka rela membayar meski harga barang tersebut mengalami kenaikan. 

Namun, sering kali ditemukan harga barang yang tidak sesuai dengan kepuasan yang pelanggan terima. Hal tersebut terjadi apabila terdapat perusahaan yang terlalu mendominasi pasar sehingga perusahaan berani untuk membebankan harga yang sangat tinggi terhadap produk yang berkualitas rendah. Maka, untuk mengatasi masalah tersebut regulator perlu memantau dan mengawasi segala bentuk aktivitas yang dapat meningkatkan market power suatu perusahaan. Aktivitas tersebut contohnya yaitu seperti merger atau pun akuisisi perusahaan.

Market power biasanya terdapat pada pasar persaingan tidak sempurna seperti oligopoli. Perusahaan dalam pasar oligopoli memiliki kekuatan pasar yang cenderung bersifat substansial. Hal tersebut disebabkan karena tingginya hambatan masuk, adanya pasokan barang yang dominan, serta adanya diferensiasi produk yang diperjualbelikan. Perusahaan dalam pasar oligopoli cenderung membeda-bedakan produk mereka dari segi aspek kualitas, fitur, strategi, maupun aspek non-harga yang lainnya. 

Sebagai akibat dari banyaknya perusahaan dalam satu industri di pasar, maka koordinasi bersama yang dilakukan oleh para perusahaan untuk mempengaruhi harga pasar dapat dilakukan dengan lebih mudah. Hal ini dapat mendorong terbentuknya suatu kolusi antar perusahaan ataupun menciptakan kartel perdagangan. Dengan adanya praktik anti persaingan tersebut maka akan mendorong peningkatan market power di antara perusahaan yang melakukannya.

Market power dapat terbentuk karena terdapat beberapa faktor yang mendorong munculnya kekuatan tersebut. Beberapa faktor itu antara lain seperti berikut:

  • Banyaknya jumlah perusahaan di suatu pasar persaingan tidak sempurna
  • Elastisitas permintaan suatu barang
  • Adanya diferensiasi produk
  • Adanya peredaran informasi yang tidak sempurna di pasaran
  • Adanya hambatan masuk pasar
  • Ketersediaan produk pengganti dan biaya peralihan

Akibat adanya beberapa faktor pendorong tersebut, market power dapat terbentuk dan memberikan dampak bagi perusahaan. Dampak dari adanya market power dalam suatu perusahaan yaitu penurunan output berupa pembatasan produksi untuk meningkatkan harga pasar oleh perusahaan yang dominan, harga barang yang lebih tinggi di pasaran akibat adanya penurunan output, munculnya perilaku anti persaingan yang disengaja seperti kolusi dan kartel perdagangan, adanya pengawasan pasar yang dilakukan secara ketat oleh regulator sebagai bentuk akibat dari munculnya perilaku anti persaingan yang dapat merugikan konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun