Mohon tunggu...
Sosbud

Peran Pekerja Sosial Internasional terhadap Implikasi Konflik Sosial Etnis Rohingya di Myanmar

25 Januari 2019   01:00 Diperbarui: 25 Januari 2019   01:18 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, hasil dari pertemuan ini disepakatinya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan pengungsi di wilayah Asia Tenggara agar ASEAN sebagai organisasi regional memiliki wewenang lebih dalam menangani masalah pengungsi Etnis Rohingya dan juga pengungsi lainnya yang pelaksanaannya akan menjalin kerja sama dengan United Nations Hight Commussioner for Refugees (UNHCR).

United Natios High Commissioner for Refugees (UNHCR) merupakan lembaga sayap dari PBB yang secara pokok bertanggung jawab dalam melindungi dan mencari solusi atas pesoalan -- persoalan pengungsi. UNHCR bersama dengan mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat.

Statua UNHCR tahun 1950 dan Konvensi Jenewa mengenai status Pengungsi tahun 1951 hingga kini telah menjadi dasar kepedulian komunitas internasional terhadap isu pengungsi. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang pertama yang mencakup berbagai aspek terpenting dari kehidupan seorang pengungsi.

Arti kata pengungsi menurut Kamus Bersar Bahasa Indonesia adalah  orang yang mengungsi. Asal sebab terjadinya seorang pengungsi adalah karena adanya suatu bahaya, misalnya bencana alam seperti gunung meletus, gempa, tsunami maupun bencana sosial seperti konflik antara komunitas masyarakat, pergantian rezim politik (roformasi), kebebasan fundamental, dsb. Dalam pasal 1A ayat (2) Konvensi Pengungsi 1951 mengatur pengertian pengungsi sebagai :

"... oleh ketakutan yang beralasan akan persekusi karena alasan-alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik, berada di luar negara kewarganegaraannya dan tidak dapat, atau karena ketakutan tersebut tidak mau memanfaatkan perlindungan negara itu, atau seorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan karena berada di luar negara dimana ia sebelumnya biasanya bertempat tinggal, sebagai akibat peristiwa-peristiwa termaksud, tidak dapat atau, karena ketakutan tersebut, tidak mau kembali ke negara itu."

Sedangkan dalam Black's Law Dictionary, pengungsi diartikan sebagai "A person who arrives in a country to settle there permanently; a person who immigrates". Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya pengungsi merupakan seseorang yang tidak memiliki identitas kewarganegaraan dan melakukan perpindahan yang melewati batas wilayah ke wilayah lain dalam periode waktu tertentu karena adanya rasa takut atas terjadinya suatu bencana tertentu, baik itu bencana alam maupun bencana sosial.

Selain peran dari UNHCR banyak pula lembaga kemanusiaan yang memberikan bantuannya kepada masyarakat Rohingya, khususnya dalam memenuhi kebutuhan -- kebutuhan para pengungsu rohingya itu sendiri. Misalnya bantuan yang diberikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indonesia dengan Center Zakat Managemen (CZM) lembaga kemanusiaan yang berada di Bangladesh dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan sarana prasarana untuk membantu pengungsi Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh.

Bantuan yang diberikan berupa pengadaan 200 unit panel surya (solar cell), donasi untuk kebutuhan darurat seperti selimt, terpal, dna pakaian untuk para pengungsi. Jumlah pengungsi yang mencapai jutaan ribu orang, membuat bantuan yang selama ini diberikan belum mampu memenuhi kebutuhan pengungsi Rohingya secara merata. Pada bidang kesehatan Baznas memberikan dua unit Ambulans dan satu unit mobil operasional yang akan dioperasikan CZM.

Sedangkan pada bidang pendidikan, CZM sendiri sudah membuka sekolah darurat untuk pendidikan agama dan pengajian Al -- Qur'an yang mampu menampung 1.750 siswa (Republika, 2018). Kolaborasi yang dilakukan Badan Amil Zakat (Baznas) Indonesia dengan Center Zakat Managemen (CZM) merupakan salah satu contoh dari sekian banyaknya lembaga kemanusiaan internasional yang memberikan bantuan secara langsung kepada pengungsi etnis Rohingya di Bangladesh.

Oleh karena itu, banyaknya lembaga yang bergerak pada bidang kemanusiaan menandakan bahwasannya masih ada pihak -- pihak yang peduli untuk saling menolong satu sama lain. UNHCR pun juga memiliki peranan yang penting sebagai lembaga sentral yang bergerak untuk menangani permasalahan pengungsi yang ada di dunia internasional.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun