Intinya, Jika kita ingin memelihara/merawat satwa yang dilindungi untuk membantu melestarikan dan mencegah kepunahan satwa liar tersebut, bisa dilakukan jika kita memenuhi syarat yang tertulis di artikel tersebut. Kita harus mendapatkan satwa tersebut dari BKSDA, bukan dari penjual yang memperdagangkan satwa secara ilegal.
Salam Lestari!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!