Intinya, Jika kita ingin memelihara/merawat satwa yang dilindungi untuk membantu melestarikan dan mencegah kepunahan satwa liar tersebut, bisa dilakukan jika kita memenuhi syarat yang tertulis di artikel tersebut. Kita harus mendapatkan satwa tersebut dari BKSDA, bukan dari penjual yang memperdagangkan satwa secara ilegal.
Salam Lestari!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!