Mohon tunggu...
Assya Noviana Rahmadhani
Assya Noviana Rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

An amateur

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ingin Memelihara Satwa Dilindungi? Penyelundupan Bukan Solusi

17 Mei 2023   10:20 Diperbarui: 17 Mei 2023   10:29 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Jika kita melihat populasi satwa dilindungi yang semakin sedikit, seharusnya kita sadar, kita harus menjaganya dari kepunahan satwa tersebut, bukan malah memperdagangkan dengan kata "keren jika bisa memelihara hewan langka, jarang orang yang memelihara". Pada dasarnya satwa liar adalah satwa yang tidak boleh untuk di buru, dimiliki, dipelihara dan atau diperjualbelikan, namun jika kita lihat masyarakat indonesia belum paham mana hewan satwa yang dilindungi atau tidak. (Leden Marpaung, 1995 47).

 Modus Penyelundupan Satwa Liar menjadi opsi pengiriman perdagangan ilegal karena tidak perlu membayar pajak dan lain sebagainya. Tindakan penyelundupan adalah bentuk tindak pidana atau kejahatan yang sangat merugikan negara dari segi ekonomi. 

Pemerintah tidak main-main dalam melindungi flora dan fauna Indonesia. Sebab, bagi para pelanggar aturan akan diancam dengan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagai berikut:

(2) Setiap orang dilarang untuk : 

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; 

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; 

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; 

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Namun, pada pasal 22 dikatakan juga, bahwa kegiatan yang tertulis pada pasal 21 tersebut dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan satwa tersebut.

Tetapi pemerintah juga mengizinkan apabila masyarakat ingin membantu dalam pelestarian satwa yang dilindungi tersebut. Syarat- syarat untuk memelihara, kategori hewan yang dapat dipelihara, dan cara membuat surat izin memelihar tertulis dalam artikel yang ditulis oleh Indonesia.go.id (https://www.indonesia.go.id//layanan/kependudukan/sosial/izin-memelihara-hewan-langka?lang=1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun