Mohon tunggu...
Associe
Associe Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Bisnis

Layanan untuk membantu scale up bisnis di 4 pilar manajemen, Operasional legalitas, Pembukuan dan Perpajakan, HR Management, dan Marketing Agensi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Mengurus Perpajakan dan Laporan Keuangan untuk PT

8 Januari 2024   13:51 Diperbarui: 9 Januari 2024   09:09 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perpajakan dan laporan keuangan adalah dua hal yang sangat penting bagi PT, karena menyangkut kesehatan finansial dan reputasi perusahaan. Perpajakan adalah kewajiban PT sebagai wajib pajak badan untuk membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh dan melakukan transaksi yang terkait dengan pajak. Laporan keuangan adalah dokumen yang menunjukkan posisi dan aktivitas keuangan PT pada periode tertentu, yang digunakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan bisnis dan melaporkan pajak.

Untuk mengurus perpajakan dan laporan keuangan untuk PT, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

Pembukuan adalah proses pencatatan, pengklasifikasian, dan pelaporan transaksi keuangan PT secara sistematis dan teratur. Pembukuan harus dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Pembukuan juga harus memperhatikan ketentuan perpajakan, seperti pengakuan pendapatan, pengurangan biaya, penyusutan aset, dan lain-lain. Pembukuan dapat dilakukan secara manual atau menggunakan jasa pembukuan dari pihak ketiga.

  • Menyiapkan laporan keuangan

Laporan keuangan adalah hasil akhir dari pembukuan, yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan harus disusun dengan mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku umum, seperti konsistensi, kesinambungan usaha, harga perolehan, realisasi, dan lain-lain. Laporan keuangan harus disajikan secara jelas, rinci, dan informatif, agar dapat dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemilik, manajemen, kreditur, investor, dan pemerintah.

  • Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan adalah surat pemberitahuan yang harus disampaikan oleh PT kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun, yang berisi perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan yang terutang oleh PT. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada tanggal 30 April. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan harus dilampiri dengan laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, dan dokumen pendukung lainnya. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dapat disampaikan secara manual atau online melalui e-filing.

  • Menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah surat pemberitahuan yang harus disampaikan oleh PT yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau melakukan transaksi barang mewah yang dikenakan PPnBM. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus disampaikan setiap bulan, paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus dilampiri dengan faktur pajak, bukti potong, bukti pemotongan, dan dokumen pendukung lainnya. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat disampaikan secara manual atau online melalui e-faktur dan e-SPT.

  • Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 25, 26, dan 4

SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 25, 26, dan 4(2) adalah surat pemberitahuan yang harus disampaikan oleh PT yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, seperti karyawan, pemasok, rekanan, pihak luar negeri, dan lain-lain. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 25, 26, dan 4(2) harus disampaikan setiap bulan, paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 25, 26, dan 4(2) harus dilampiri dengan bukti potong, bukti pemotongan, dan dokumen pendukung lainnya. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 25, 26, dan 4(2) dapat disampaikan secara manual atau online melalui e-bupot dan e-SPT.

Demikianlah cara mengurus perpajakan dan laporan keuangan untuk PT yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dan laporan keuangan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam mengurus perpajakan dan laporan keuangan, Anda dapat menghubungi Associe sebagai konsultan perpajakan yang siap membantu Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun