Mohon tunggu...
Rafi  Assamar
Rafi Assamar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

I love mom

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rakyat Pasrah, Menjelang Pilkada Serentak

28 September 2020   05:48 Diperbarui: 28 September 2020   05:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rakyat Indonesia dalam dua bulan kedepan, akan menghadapi hari luar biasa. Sebuah momentum yang sangat dinanti para elit olikargi. Tak peduli rakyat sekarat karena pendemi, yang terpenting sirkulasi di antara para elit harus segera terjadi. Terlihat dari keputusan Bapak Presiden kita Ir. Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin (21/9). bahwa Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan. Meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.

Sebuah keputusan yang begitu cermat. Walaupun pada akhirnya, masyarakat harus dihadapkan pada bahaya terpapar virus corona yang hebat. Sejumlah pihak yang menyayangkan keputusan presiden. Mulai angkat bicara, seperti: Kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah meminta kepada pemerintah menunda berlangsungnya pilkada serentak di tahun 2020 ini. Dengan sebuah alasan, pendemi mengancam kesehatan rakyat.

Akan tetapi, pemerintah seolah tak menghiraukan aspirasi dari sekelompok masyarakat itu. Mereka tetap bersikukuh untuk mengadakan pilkada serentak tersebut. Dengan sebuah alasan yang sama, virus corona tidak dapat diketahui sampai kapan berakhir.

Hingga akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sebuah peraturan, dengan tujuan untuk  memberikan solusi atas perkara ini. melarang para kontestan untuk berkampanye melalui pasal 57 huruf g yang berisi :

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik," bunyi pasal 88C ayat (1).

Sebuah peraturan melarang terciptanya kerumunan masa, supaya mengurangi resiko terpapar virus corona saat kampanye pilkada tengah berlangsung. Namun hal ini, malah membuat dilema para kontestan. Sekaligus memutus mata pencarahrian para seniman yang lekat dengan proses kampanye. Alhasil, aturan yang telah dibuat dengan susah payah itu, masih harus dicarikan solusi terbaiknya, demi terciptanya kenyamanan satu sama lain. 

Memang tidak bisa dipungkiri ! di situasi yang serba salah akibat pendemi ini, baik pemerintah mau pun masyarakat dihadapkan pada dua pilihan, mau "pilkada atau kesehatan" / Ekonomi atau kesehatan" hal inilah yang membuat suasana sangat dilematis.

Tapi meski terdapat sebuah pilihan, rakyat jelata bisa apa? Seolah tak memiliki pilihan lain, selain harus patuh pada penguasa. Ketika penguasa menginstruksikan pilkada ya pilkada. Dan itu artinya, rakyat harus siap berdamai dengan pendemi seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden kita Bapak Jokowi. Semoga pilkada serentak baik-baik saja, aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun