Keyakinan terhadap nasabah debitur perlu dimiliki oleh bank sebelum memberikan kredit dengan menerapkan prinsip 5C. Prinsip ini mencakup penilaian yang cermat terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur.
- Penilaian watak atau kepribadian (character) dilakukan untuk mengetahui apakah calon debitur memiliki niat yang baik dalam melunasi kredit yang diberikan.
- Penilaian kemampuan (capacity) bertujuan untuk menilai apakah calon debitur memiliki kemampuan yang memadai untuk melunasi kredit.
- Penilaian terhadap modal (capital) dilakukan untuk memahami posisi keuangan calon debitur secara menyeluruh, baik di masa lalu maupun masa yang akan datang, serta mengevaluasi kemampuan modal calon debitur dalam mendukung pembiayaan usahanya.
- Penilaian terhadap agunan (collateral) penting agar dapat digunakan sebagai jaminan jika terjadi situasi terburuk di mana debitur tidak dapat melunasi kredit yang diberikan.
- Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy) dilakukan untuk memahami bagaimana usaha calon debitur dapat berkembang dengan kondisi pasar, baik di dalam maupun di luar negeri.
Penerapan prinsip kehati-hatian merupakan langkah yang diambil sebagai antisipasi terhadap kredit macet di masa depan. Menurut Borio, Furfine, & Lowe (2001), selama periode booming ekonomi, ketika pertumbuhan kredit atau pembiayaan mengalami percepatan, kemungkinan pembiayaan bermasalah akan meningkat di masa mendatang. Di sisi lain, selama periode resesi, ketika bank membatasi pertumbuhan kredit dengan lebih hati-hati, terkait dengan mutu peminjam dan kondisi pinjaman, risiko pembiayaan macet cenderung berkurang.
Pencegahan pembiayaan bermasalah atau kredit macet memiliki pentingnya karena salah satu indikator kesehatan bank adalah kemampuan lancar atau tidaknya pengembalian pembiayaan atau investasi yang disalurkan. Parameter untuk mengukur pembiayaan bermasalah atau kredit macet adalah rasio non performing loan (NPL) untuk bank konvensional atau non performing financing (NPF) untuk bank syariah. Batas maksimal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk rasio NPL atau NPF adalah 5 persen. Jika rasio tersebut melebihi 5 persen, hal ini akan berdampak pada penilaian tingkat kesehatan bank yang bersangkutan (Riyadi, 2011).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H