Mohon tunggu...
Asrul Sani Abu
Asrul Sani Abu Mohon Tunggu... Penulis - Author | Entrepreneur | Youtuber

Asrul Sani Abu, S.E., M.M. adalah seorang wirausahawan, penulis buku dan youtuber yang berasal dari Sulawesi Selatan yang berdomisili di Tangerang Selatan. Hobinya dalam menulis menghasilkan beberapa karya tulis yang telah diterbitkan di antaranya:  1. Manajemen Kebahagiaan 2. Novel: Ayat Cinta Sang Pujangga 3. The Masterpiece of Love and Life. 4. Bukan Syair Biasa. 5. Sang Wali 6. Novel: From Sydney to Jakarta. Dan 7. Biografi. Catatan Ngopi Asrul Sani.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mimpikah Perusahaan Kecil Terdaftar di Bursa Efek Jakarta

10 Agustus 2024   19:40 Diperbarui: 11 Agustus 2024   08:45 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirut BEJ Iman Rachman/dokpri Asrulsani

MIMPI PERUSAHAAN KECIL MELANTAI DI BURSA EFEK JAKARTA.

Hari ini, kami menghadiri undangan dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang di hadiri juga oleh direktur utama Bursa Efek Jakarta bapak Iman Rachman.

Selama ini, kita hanya mengetahui bahwa hanya perusahaan besar yang memiliki aktiva minimal 500 milyar yang boleh terdaftar di Bursa Efek Jakarta untuk mendapatkan dana dari investor.

Namun setelah mengikuti penjelasan yang komprehensif dari tim pakar kementerian disertai dengan contoh nyata dari beberapa kisah sukses dari para pengusaha kecil yang bahkan hanya bermodalkan garasi rumahnya hingga motor vespa namun akhirnya mampu juga terdaftar di papan bursa efek Jakarta.

Perjalanan menuju perusahaan terbuka memang tidaklah mudah, namun juga tidaklah mustahil, karena akan ada tim yang membantu perusahaan step by step membimbing untuk mencapai tujuan perusahaan menjadi perusahaan go publik.

Adapun syarat utama dari perusahaan kecil atau UMKM agar dapat menembus Bursa Efek Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan sudah berbentuk PT atau Perseroan Terbatas dan telah berjalan minimal 1 tahun.
2. PT telah memiliki minimal kekayaan bersih 50 milyar rupiah dengan hasil audit setahun terakhir dari akuntan publik.
3. Disetujui oleh para pemegang saham perusahaan.
4. Kelengkapan dokumen aset, keuangan dan perizinan.
5. Good Corporate Governance atau penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Tentunya setelah kelima hal ini terpenuhi maka perusahaan dapat menunjuk
1. Penjamin efek
2. Akuntan publik
3. Notaris
4. Konsultan hukum dan
5. Biro administrasi efek.

Jika semua persyaratan ini, dapat dipenuhi dengan baik dan dalam jangka waktu setahun, perusahaan sudah bisa mengajukan pencatatan perusahaan di Bursa Efek Jakarta untuk menjadi perusahaan terbuka guna mengumpulkan dana dari para investor yang ada di Bursa Efek Jakarta yang sekarang ini juga sudah bisa di akses melalui digital.

Perusahaan yang telah go public atau telah menjadi perusahaan terbuka / tbk tentu akan mendapatkan banyak manfaat di antaranya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun