MIMPI PERUSAHAAN KECIL MELANTAI DI BURSA EFEK JAKARTA.
Hari ini, kami menghadiri undangan dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang di hadiri juga oleh direktur utama Bursa Efek Jakarta bapak Iman Rachman.
Selama ini, kita hanya mengetahui bahwa hanya perusahaan besar yang memiliki aktiva minimal 500 milyar yang boleh terdaftar di Bursa Efek Jakarta untuk mendapatkan dana dari investor.
Namun setelah mengikuti penjelasan yang komprehensif dari tim pakar kementerian disertai dengan contoh nyata dari beberapa kisah sukses dari para pengusaha kecil yang bahkan hanya bermodalkan garasi rumahnya hingga motor vespa namun akhirnya mampu juga terdaftar di papan bursa efek Jakarta.
Perjalanan menuju perusahaan terbuka memang tidaklah mudah, namun juga tidaklah mustahil, karena akan ada tim yang membantu perusahaan step by step membimbing untuk mencapai tujuan perusahaan menjadi perusahaan go publik.
Adapun syarat utama dari perusahaan kecil atau UMKM agar dapat menembus Bursa Efek Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan sudah berbentuk PT atau Perseroan Terbatas dan telah berjalan minimal 1 tahun.
2. PT telah memiliki minimal kekayaan bersih 50 milyar rupiah dengan hasil audit setahun terakhir dari akuntan publik.
3. Disetujui oleh para pemegang saham perusahaan.
4. Kelengkapan dokumen aset, keuangan dan perizinan.
5. Good Corporate Governance atau penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Tentunya setelah kelima hal ini terpenuhi maka perusahaan dapat menunjuk
1. Penjamin efek
2. Akuntan publik
3. Notaris
4. Konsultan hukum dan
5. Biro administrasi efek.
Jika semua persyaratan ini, dapat dipenuhi dengan baik dan dalam jangka waktu setahun, perusahaan sudah bisa mengajukan pencatatan perusahaan di Bursa Efek Jakarta untuk menjadi perusahaan terbuka guna mengumpulkan dana dari para investor yang ada di Bursa Efek Jakarta yang sekarang ini juga sudah bisa di akses melalui digital.
Perusahaan yang telah go public atau telah menjadi perusahaan terbuka / tbk tentu akan mendapatkan banyak manfaat di antaranya adalah: