Mohon tunggu...
Asrul Fanani
Asrul Fanani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah Polisi Menetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka?

25 November 2016   15:56 Diperbarui: 25 November 2016   16:15 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada seseorang berdiri satu kaki diujung tebing, ada orang lain yg melihat dari kejauhan, "sepertinya anak itu akan jatuh" apakah hal tersebut sebuah perkataan provokasi? Atau ajakan? Atau hasutan?

- dalam akhir kalimat si Mas Yani menyampaikan "video ini" artinya yg ingin disampaikan adalah videonya, bukan kata2 yg ditulisnya. Adakah perubahan dalam durasi video yg dipotong oleh Mas yani dengan durasi aslinya? Sama.

Kesimpulan

Dari kesimpulan diatas seharusnya, si Mas Yani ini tidak layak dijadikan tersangka, (apalagi kalo sampai d tahan), karena yg menjadi dasar peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan seseorang melakukan tindak pidana atau tidak adalah :

1. Benarkah perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana?

2. Siapa pelakunya?

Jika nomor 1 tidak terpenuhi, otomatis nomor 2 juga gugur,

Berdasarkan uraian unsur diatas, Mas yani tidak memenuhi unsur tindak pidana, jika tidak memnuhi unsur pidana, harusnya tdak dijadikan tersangka.

Demikian Analisis saya, semoga bermanfaat,

Atas kurang lebih Analisis saya, saya ucapkan Mohon maaf dan terima kasih.

"Kebenaran hanya milik Allah, kesalahan sepenuhnya adalah milik saya"

 

Asrul Fanani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun