Buni Yani jadi tersangka ??
Judul tersebut saya gunakan karena sempat menggemparkan di jagad dunia nyata, dunia maya ataupun dunia lain (hehehehhe... just kidding biar gak terlalu tegang dulu).
Buni yani di duga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 UU ITE, karena ia menulis status dan mengupload video mengenai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kepulauan seribu, yang mana Ahok juga diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
Banyak kalangan yg berbeda pendapat mengenai Buni Yani saat ditetapkan menjadi tersangka. Ada yg pro, ada pula yg kontra. Yang Pro, mengatakan, karena upload dan status Buni Yani adalah menyebarkan provokasi sara, sedangkan yg kontra, mengatakan bahwa meskipun tidak ada status dari Buni Yani, Pemprov DKI juga mengupload video tersebut di Youtube dan juga Buni Yani dianggap melaporkan kepada orang yg melihat statusnya bahwa ada diduga tindak pidana penistaan agam.
Kita kesampingkan pendapat2 yg berkembang diatas, kita discuss berdasarkan keilmuan saja. Hukum pidananya.
Statusnya mas buni yani:
1. "Penista terhadap Agama?"
Apakah dari segi/aspek gramatikal termasuk kalimat berita atau kalimat tanya?
Jika kalimat berita jadinya
"Penista terhadap agama" bentuknya menyimpulkan suatu perkara
"Penista terhadap agama!" bentuknya jadi seruan, ajakan, dan atau bentuk yang lain yg sifatnya perintah.