Mohon tunggu...
Asrul
Asrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Pendidikan Fisika/FMIPA/Universitas Negeri Medan

Membaca dan Menghasilkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Melarang Anak Muda yang Mampu Untuk Menjadi Imam Shalat

21 Mei 2022   08:39 Diperbarui: 21 Mei 2022   08:42 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, banyak sekali masjid maupun mushallah yang hanya menjadikan orang tua (susah menikah) sebagai Imam Shalat, terutama di Masjid atau Mushallah yang BKM nya bukan orang-orang yang faham tentang fiqh. Bahkan, terdapat anak muda (Remaja) yang seharusnya lebih ditekankan untuk menjadi Imam karena lebih memenuhi syarat-syarat menjadi Imam. Kecuali memang BKM tersebut tidak mengenali remaja tersebut.

Nah, yang dimaksudkan dalam artikel ini ialah remaja/anak-anak muda yang sudah menetap atau menjadi makmum di suatu Masjid/Mushallah serta BKM mengetahui bahwa remaja tersebut mampu bahkan lebih ditekankan untuk menjadi Imam. Tetapi ada BKM yang melarang remaja tersebut hanya karena mereka masih "anak-anak" atau "belum menikah".

Hal tersebut mestinya memberi dampak terhadap para remaja dan anak-anak muda kita yang merupakan generasi penerus bangsa Bahkan mungkin menjadi generasi pengganti untuk BKM di Masjid/Mushallah tersebut. Berikut dampak-dampak yang dapat terjadi :

1. Menurunnya Kualitas Belajar Agama

Anak-anak yang sekiranya mampu untuk menjadi imam biasanya sudah jelas mempelajari bagaimana membaca Al-Qur'an dengan benar sesuai fashohabdan tajwid. Sehingga, jika kita tidak memberi kesempatan kepada para remaja untuk menjadi Imam maka akan berkuranglah minat dan semangat para remaja dan anak-anak muda untuk belajar fashoha dan tajwid tentunya.Disinilah peran guru mengaji untuk menjadikan murid-murid nya bisa bahkan bagus dalam membaca Al-Qur'an sesuai fashoha dan tajwid.

2. Masjid/Mushallah Bisa Menjadi Sunyi

Remaja yang dilarang menjadi Imam padahal mampu, pasti memberi dampak terhadap kepada para remaja ataupun anak-anak muda menjadi tidak mau untuk ke masjid/mushallah tersebut.

Sehingga masjid/mushallah menjadi sunyi dan hanya berisi orang-orang dewasa saja. Terutama Masjid/Mushallah yang jauh dari perkotaan dimana memang sangat sedikit penduduknya yang bekerja atau beraktivitas di sekitaran Masjid/Mushallah tersebut.

3. Memberi Trauma Sehingga Tidak Ingin Menjadi Imam Lagi

Remaja/anak-anak muda yang dilarang untuk menjadi Imam bisa mengakibatkan munculnya trauma pada remaja/anak-anak muda tersebut untuk tidak ingin menjadi Imam lagi padahal dia mampu untuk menjadi Imam. 

Dampak ini merupakan dampak yang bisa terjadi saat BKM atau orang lain melarang keras sehingga mempengaruhi kognitif remaja/anak muda tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun