Akhir-akhir ini, banyak sekali masjid maupun mushallah yang hanya menjadikan orang tua (susah menikah) sebagai Imam Shalat, terutama di Masjid atau Mushallah yang BKM nya bukan orang-orang yang faham tentang fiqh. Bahkan, terdapat anak muda (Remaja) yang seharusnya lebih ditekankan untuk menjadi Imam karena lebih memenuhi syarat-syarat menjadi Imam. Kecuali memang BKM tersebut tidak mengenali remaja tersebut.
Nah, yang dimaksudkan dalam artikel ini ialah remaja/anak-anak muda yang sudah menetap atau menjadi makmum di suatu Masjid/Mushallah serta BKM mengetahui bahwa remaja tersebut mampu bahkan lebih ditekankan untuk menjadi Imam. Tetapi ada BKM yang melarang remaja tersebut hanya karena mereka masih "anak-anak" atau "belum menikah".
Hal tersebut mestinya memberi dampak terhadap para remaja dan anak-anak muda kita yang merupakan generasi penerus bangsa Bahkan mungkin menjadi generasi pengganti untuk BKM di Masjid/Mushallah tersebut. Berikut dampak-dampak yang dapat terjadi :
1. Menurunnya Kualitas Belajar Agama
Anak-anak yang sekiranya mampu untuk menjadi imam biasanya sudah jelas mempelajari bagaimana membaca Al-Qur'an dengan benar sesuai fashohabdan tajwid. Sehingga, jika kita tidak memberi kesempatan kepada para remaja untuk menjadi Imam maka akan berkuranglah minat dan semangat para remaja dan anak-anak muda untuk belajar fashoha dan tajwid tentunya.Disinilah peran guru mengaji untuk menjadikan murid-murid nya bisa bahkan bagus dalam membaca Al-Qur'an sesuai fashoha dan tajwid.
2. Masjid/Mushallah Bisa Menjadi Sunyi
Remaja yang dilarang menjadi Imam padahal mampu, pasti memberi dampak terhadap kepada para remaja ataupun anak-anak muda menjadi tidak mau untuk ke masjid/mushallah tersebut.
Sehingga masjid/mushallah menjadi sunyi dan hanya berisi orang-orang dewasa saja. Terutama Masjid/Mushallah yang jauh dari perkotaan dimana memang sangat sedikit penduduknya yang bekerja atau beraktivitas di sekitaran Masjid/Mushallah tersebut.
3. Memberi Trauma Sehingga Tidak Ingin Menjadi Imam Lagi
Remaja/anak-anak muda yang dilarang untuk menjadi Imam bisa mengakibatkan munculnya trauma pada remaja/anak-anak muda tersebut untuk tidak ingin menjadi Imam lagi padahal dia mampu untuk menjadi Imam.Â
Dampak ini merupakan dampak yang bisa terjadi saat BKM atau orang lain melarang keras sehingga mempengaruhi kognitif remaja/anak muda tersebut.