Mohon tunggu...
Asrony Faslah
Asrony Faslah Mohon Tunggu... -

Sebuah Keabadian...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pencapaian Program Wajib Belajar 9 Tahun

12 Februari 2011   09:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 19384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENCAPAIAN PROGRAM WAJIB BELAJAR 9 TAHUN

Oleh: Asroni Paslah, S.Pd.

(Mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan Universitas Lampung)

BAB I

PENDAHULUAN

1.Latar Belakang

Kepedulian pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas diawali dari adanya program pendidikan yang bermutu. Salah satu kebijakan tersebut adalah adanya program pendidikan wajib belajar 9 tahun. Program wajib belajar 9 tahun ini dicanangkan pada tahun1994 yang merupakan kelanjutan dari program wajib belajar 6 tahun.

Sejak tahun 1984, tepatnya pada masa Menteri Pendidikan Nugroho Notosusantopendidikan wajib belajar 9 tahun sudah ditetapkan. Namun pada waktu itu pendidikan belum dapat dinikmati oleh seluruh anak Indonesia. Sebab, akses ekonomi masyarakat Indonesia belum mencukupi untuk bisa mengenyam pendidikan secara komplit. Padahal, bagi bangsa Indonesiapendidikan sesungguhnya adalah komitmen antara Pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan Wajib Belajar 9 tahun sejalan dengan semangat untuk membebaskan bangsa Indonesia dari kungkungan kebodohan dan kemiskinan, jalan satu-satunya adalah dengan pendidikan. Pada batang tubuh pasal 31 UUD 1945 lebih tegas lagi menyatakan”(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan ” (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Kemudian, pada masa reformasi diamandemen dan ditambah ayatnya, yakni: (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang, (4)  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Bahkan, program wajib belajar sembilan tahun mengakomodir semangat pendidikan secara Internasional. Pengakuan bahwa pendidikan merupakan hak setiap umat manusia termuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang pada pasal 26 ayat 1 berbunyi “Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama, berdasarkan kepantasan.”

2.Rumusan Masalah

Bagaimanakah pelaksanaan dan pencapaian program wajib belajar sembilan tahun?

3.Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

a.Untuk mengetahui konsep program wajib belajar sembilan tahun.

b.Untuk mengetahui pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun.

c.Untuk mengetahui pencapaian pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1Landasan Hukum

Yang perlu diketahui, tonggak penting pembangunan pendidikan setelah kemerdekaan adalah disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 jo Undang-Undang no. 12 Tahun 1954.Undang-undang ini merupakan dasar hukum Sistem Pendidikan Nasional yang pertama diundangkan. Dalam perkembangan kehidupan bangsa, Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan undang-undang yang sudah dua kali berubah, yaitu UU No. 2 Tahun 1989 maupun UU No. 20 Tahun 2003.

Selanjutnya, Dalam semua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah berlaku di Indonesia tersebut, dinyatakan bahwa pendidikan nasional merupakan alat dan sekaligus tujuan yang sangat penting dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Hal ini, terutama jika dikaitkan de­ngan peran dan fungsi pendidikan nasional dalam pelak­sanaan pembangunan bangsa. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kemudian, Program Wajib Belajar pada hakikatnya merupakan upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam keseluruhan pem­bangunan nasional serta adaptif dalam penyerapan in­formasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), yang muaranya adalah mendekatkan pada pencapaian tujuan pembangunan nasional, yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, Program Wajib Belajar juga merupakan salah satu pengembangan skenario pendidikan yang dijangkaukan untuk per­luasan dan pemerataan kesempatan belajar bagi setiap warga negara. Kebijakan tersebut merupakan salah satu pengejawantahan isi pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang me­nyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Juga ayat lainnya dari pasal 31 UUD 1945 yang telah diamandemen.

Hal ini sejiwa dengan Hasil Konferensi Pen­didikan untuk Semua (Education for All) di Jomtien, Thailand, Maret 1990. Konferensi yang dihadiri oleh 1500 peserta dari 155 negara tersebut menegaskan bahwa “pen­didikan merupakan hak bagi semua orang dan juga dapat membantu secara meyakinkan orang menjadi lebih aman, lebih sehat, lebih berhasil, dan lebih berwawasan ling­kungan”

Sejalan dengan isi deklarasi tersebut, awalnya Program Wajib Belajar di Indonesia dimaknai sebagai pemberian kesempatan belajar seluas-luasnya kepada setiap warga ne­gara untuk mengikuti pendidikan sampai dengan tingkat pendidikan tertentu .

Ditinjau dari dimensi pembangunan nasional secara ke­seluruhan, Program Wajib Belajar merupakan salah satu bentuk kebijakan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Meskipun secara makro, peningkatan sumber daya manusia tersebut juga mencakup aspek sosial dan ekonomi, namun dimensi utama dan kuncinya adalah pendidikan.

2.2. Wajib Belajar Sembilan Tahun

Setelah menyadari betapa besar dan penting peran pendidikan dalam peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia, lantas pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan pencanangan dan pemberlakuan Program Wajib Belajar bagi setiap warga negara. Pada tahap awal Pe­merintah telah mencanangkan Program Wajib Belajar 6 Tahun yang pada dasarnya merupakan prasyarat umum bahwa setiap anak usia sekolah dasar (7-12 tahun) harus dapat membaca, menulis, dan berhitung.

Pada awal pencanangan wajib belajar tersebut, Program Wajib Belajar 6 Tahun yang dicanangkan Pe­merintah pada PELITA III tersebut telah memberikan dam­pak positif dan hasil yang menggembirakan, terutama pa­da percepatan pemenuhan kualitas dasar manusia Indo­nesia. Salah satu hasil yang paling mencolok dirasakan, bahwa Program Wajib Belajar 6 Tahun tersebut telah mam­pu menghantarkan Angka Partisipasi (Murni) Sekolah. Dalam rangka memperluas kesempatan pendidikan bagi seluruh warga negara dan juga dalam upaya meningkat­kan kualitas sumber daya manusia Indonesia, Pemerintah melalui PP No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar menetapkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Orientasi dan prioritas kebijakan tersebut, antara lain: (1) penuntasan anak usia 7-12 tahun untuk Sekolah Dasar (SD), (2) penuntasan anak usia 13-15 tahun untuk SLTP, dan (3) pendidikan untuk semua (educational for all).

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun diharapkan mampu mengantarkan manusia Indonesia pada pemilikan kom­petensi Pendidikan Dasar, sebagai kompetensi minimal. Kompetensi Pendidikan Dasar yang dimaksudkan, mengacu pada kompetensi yang termuat dalam Pasal 13 UU No. 2/1989 yaitu kemam­puan atau pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diper­lukan untuk hidup dalam masyarakat serta untuk meng­ikuti pendidikan yang lebih tinggi (pendidikan menengah).

Hal ini juga relevan dengan unsur-unsur kompetensi pen­didikan dasar yang harus dikuasai lulusan seperti yang diidentifikasi oleh The International Development Research Center, meliputi: (1) ke­mampuan berkomunikasi; (2) kemampuan dasar berhitung; (3) pengetahuan dasar tentang negara, budaya, dan se­jarah; (4) pengetahuan dan keterampilan dasar dalam bi­dang kesehatan, gizi, mengurus rumah tangga, dan mem­perbaiki kondisi kerja; dan (5) kemampuan berpartisipasi secara aktif dalam masyarakat sebagai individu dan se­bagai anggota masyarakat, memahami hak dan kewajiban­nya sebagai warga negara, bersikap dan berpikir kritis, serta dapat memanfaatkan perpustakaan, buku-buku ba­caan, dan siaran radio. Program wajib belajar 9 tahun yang didasari konsep “pendidikan dasar untuk semua” (universal basic education), juga sejalan dengan Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia, tentang Hak Anak, dan tentang Hak dan Kewajiban Pendidikan Anak.

Di samping itu, menurut May, wajib belajar 9 tahun juga bertujuan merangsang aspirasi pendidikan orang tua dan anak yang pada gilirannva diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja penduduk secara nasional. Untuk itu, target penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun bukan semata-mata untuk mencapai target angka partisipasi sesuai dengan target yang ditentukan namun perhatian yang sama ditujukan juga untuk memperbaiki kualitas pendidikan dasar dan pelaksanaan pendidikan yang mangkus (efektif).

2.3. Pelaksanaan Wajib Belajar Sembilan Tahun

Pada tataran pelaksanaan dan ketuntasan, program wajib belajar juga mampu mengurangi angka kemiskinan. Melalui pendidik ini pula, bangsa Indonesia mampu mencapai cita-citanya, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Pendidikan adalah kekuatan”, maka Bangsa Indonesia akan segera terbebas dari kebodohan dan kemiskinan serta menjadi bangsa yang unggul pada kompetisi global.

Sisi pelaksanaan wajib belajar baik 6 tahun maupun 9 tahun secara umum bertujuan untuk: 1) memberikan kesempatan setiap warga negara tingkat minimal SD dan SMP atau yang sederajat, 2) setiap warga negara dapat mengembangkan dirinya lebih lanjut yang akhirnya mampu memilih dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, 3) Setiap warga negara mampu berperan serta dalani kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dan 4) Memberikan jalan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

Dalam melaksanakan wajib belajar sembilan tahun, ada beberapa pendekatan yang dilakukan sebagai strategi pelaksanaannya, antara lain:

(a) Pendekatan Budaya

Sosialisasi wajib belajar dilakukan dengan memanfaatkan budaya yang berkembang di daerah tersebut; misalnya daerah yang masyarakatnya senang dengan seni, maka pesan-pesan wajib belajar dapat disisipkan pada gelar seni. Masyarakat yang sangat menghormati adat, maka tokoh adat dilibatkan dalam pemikiran dan pelaksanaan sosialisasi Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu. Sanksi adat biasanya lebih disegani daripada sanksi hukum.

(b) Pendekatan Sosial

Sosialisasi Wa-jar Dik-das sembilan tahun yang bermutu perlu memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bila dalam masyarakat ada tokoh yang disegani dan bisa menjadi panutan, maka tokoh ini perlu dilibatkan dalam sosialisasi. Tokoh masyarakat ini bisa berasal dari tokoh formal, maupun tokoh non formal. Pada masyarakat ekonomi lemah, sosialisasi dilakukan dengan memberikan informasi tentang pelayanan pemerintah untuk pendidikan, misalnya BOS ataupun beasiswa. Bila anak sibuk membantu kerja orangtua, anak tidak harus berhenti bekerja, tetapi disampaikan jenis pendidikan alternatif yang bisa diikuti oleh anak yang bersangkutan, misalnya SMP Terbuka atau program Paket B.

(c) Pendekatan Agama

Pada daerah tertentu ada yang masyarakatnya sangat agamis dan sangat mentaati ayat-ayat suci. Untuk daerah seperti ini peran para tokoh agama sangat sesuai. Dengan mengutip ayat-ayat suci, maka konsep wajib belajar lebih mudah diikuti. Untuk ini motto “belajar adalah ibadah” yang didasarkan atas kajian yang sangat mendalam oleh para tokoh agama dapat diangkat menjadi motto dalam sosialisasi Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.

(d) Pendekatan Birokrasi

Pendekatan birokrasi ialah upaya memanfaatkan sistem pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembentukan tim koordinasi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan merupakan salah satu bentuk pendekatan birokrasi. Birokrasi ditempuh karena dengan pendekatan ini lebih mudah diperoleh berbagai faktor penunjang baik tenaga, sarana, maupun dana. Namun demikian pendekatan ini akan lebih berhasil bila digabung dengan pendekatan yang lain.

(e) Pendekatan Hukum

Pendekatan hukum ialah pendekatan yang hanya digunakan untuk daerah yang masyarakatnya memiliki kesadaran terhadap pendidikan sangat rendah dan tingkat resistensinya tinggi. Program Wajib Belajar Sembilan Tahun sampai saat ini masih memberlakukan konsep “universal basic education” dan belum menerapkan konsep “compulsary education”. Artinya, program wajib belajar baru sebatas himbauan tanpa diikuti sanksi hukum. Namun jika diperlukan, UU Nomor 20 tahun 2003, memberi kemungkinan kepada pemerintah untuk menerapkan konsep “compulsary education”, sehingga berkonsekuensi adanya sanksi hukum bagi yang tidak mau melaksanakan tanggung jawabnya terhadap program wajib belajar, baik pemerintah, pemerintah daerah, orangtua, maupun peserta didik.

Untuk mempercepat akselerasi penuntasan wajib belajar, pada tahun 2006 pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara. Inpres ini menginstruksikan kepada para Menteri terkait, Kepala BPS, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memberikan dukungan dan mensukseskan program pemerintah yang dimaksud.

2.4. Pencapaian Wajib Belajar Sembilan Tahun

Menurut SUSENAS tahun 2003 sampai dengan tahun 2003 masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan. Anak usia 7-15 tahun yang belum pernah sekolah masih sekitar 693,7 ribu orang (1,7%). Sementara itu yang tidak bersekolah lagi baik karena putus sekolah maupun karena tidak melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTS dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah sekitar 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk 7-15 tahun. Salah satu alasan rendahnya partisipasi pendidikan khususnya pada kelompok miskin adalah tingginya biaya pendidikan.

Pada bulan Juli 2005 diselenggarakan konsep sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP dan sederajat. Namun pengertian gratis masih menjadi perdebatan. Gratis yang dimaksud bukan gratis untuk segalanya, namun gratis yang terbatas. Konsep sekolah gratis dalam PKPS BBM tersebut adalah memberikan biaya operasional kepada sekolah SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB serta pondok pesantren Salafiah, Pengelola Program Wajar 9 tahun.


Namun yang menjadi permasalahan adalah sekolah yang sudah mapan atau sekolah kaya, agar para Kadispen dan Kepala Kantor Wilayah Depag mendiskusikan di Forum agar disempurnakan. Namun ada satu hal yang tidak dapat ditawar-tawar adalah bahwa semua siswa miskin dimanapun bersekolah dijamin mendapatkan layanan pendidikan dasar yang layak tanpa dipungut segala macam bentuk iuran.


Untuk SMA/MA/SMK mulai bulan Juli tahun 2005 meningkatkan unit cost beasiswa dari 25.000 menjadi 65.000. Dengan konsep sekolah gratis ini banyak celah-celah atau kemungkinan akan penyalahgunakan wewenang yang dapat dilakukan baik ditingkat sekolah, kabupaten/kota, propinsi maupun di pusat.

Selain itu juga ada imbauan bahwa dana operasional sekolah dari pusat bukan berarti untuk menggantikan dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan bagi daerah untuk mengurangi dana APBD dengan adanya dana PKPS ini, justru dana pendidikan di daerah lebih ditingkatkan di masa yang akan datang agar program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun bukan hanya sekedar meningkatkan angka partisipasi tetapi juga lebih layak dan terjamin mutunya.


Bantuan operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB dan pondok Pesantern Salafiyah setara SD, SMP/MTs/SMPLB dan Pondok Pesantren Salafoiyah setara SMP penyelenggaraa wajib Belajar Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun. Bantuan Khusus Murid (BKM) bagi siswa pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/SMLB) dari keluarga kurang/tidak mampu.


Pemerintah memberikan BOS langsung ke sekolah, madrasah dan pondok pesantren Salafiyah setara pendidikan dasar guna membantu kegiatan proses pembelajaran dan pembiayaan pendidikan siswa untuk Buku pendaftaran siswa baru, buku pelajaran pokok dan penunjang untuk perpustakaan, biaya pemeliharaan sekolah, biaya ujian baik itu ulangan umum bersama maupun ulangan umum harian, biaya honor guru, dan transportasi siswa kurang mampu yang mengalami kesulitan transportasi dari dan ke sekolah.


Satuan bantuan operasional sekolah tingkat SD/MI/SDLB dan pondok pesantren Salafiyah setara SD penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sebesar 235.000/siswa/tahun. Satuan bantuan operasional sekolah (BOS) SMP/MTS/ SMPLB dan Pondok Pesantren Salafiyah setara SMP Penyelenggara Wajar Pendidikan Dasar 9 tahun sebesar 324.500/siswa/tahun.

Indikator yang dipakai pemerintah untuk mengukur ketercapaian Program Wajib Belajar 9 Tahun adalah pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK). APK adalah hasil perhitungan jumlah siswa SMP/sederajat di suatu daerah dibagi jumlah penduduk usia 13 s.d. 15 tahun dikali 100%. Tingkat ketuntasan daerah dalam melaksanakan program Wajar Dikdas 9 Tahun dikategorikan:

a. Tuntas pratama, bila APK mencapai 80% s.d. 84%

b. Tuntas madya, bila APK mencapai 85 % s.d. 89%

c. Tuntas utama, bila APK mencapai 90% s.d. 94%

d. Tuntas paripurna, bila APK mencapai minimal 95%.

Data terakhir menunjukkan ketercapaian program Wajib Belajar 9 Tahun masing-masing provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut:

No

Provinsi

2007/2008

APK(%)

APM(%)

Penduduk13-15 th

Σ Siswa
SMP/MTs/
Sederajat

Σ siswa
SMP/MTs/Sederajat

13-15 th

1

DKI Jakarta

442.956

498.097

391.922

112.45

88.48

2

Jawa Barat

2.186.045

1.943.421

1.490.052

88.90

68.16

3

Banten

583.785

518.269

393.703

88.78

67.44

4

Jawa Tengah

1.759.819

1.705.813

1.324.931

96.93

75.29

5

DI Yogyakarta

142.876

159.591

125.276

111.70

87.68

6

Jawa Timur

1.776.005

1.771.364

1.353.905

99.74

76.23

7

NAD

282.309

280.756

217.101

99.45

76.90

8

Sumatera Utara

857.185

842.192

658.420

98.25

76.81

9

Sumatera Barat

295.202

277.194

215.539

93.90

73.01

10

Riau

281.154

275.696

213.574

98.06

75.96

11

Kepulauan Riau

59.294

57.029

44.937

96.18

75.79

12

Jambi

173.451

161.252

122.995

92.97

70.91

13

Sumatera Selatan

483.026

409.543

319.472

84.79

66.14

14

Bangka Belitting

56.536

50.353

39.794

89.06

70.39

15

Bengkulu

104.882

96.653

75.977

92.15

72.44

16

Lampung

476.568

436.718

336.373

91.64

70.58

17

Kalimantan Barat

284.874

219.021

172.249

76.88

60.46

18

Kalimantan Tengah

131.923

105.475

81.844

79.95

62.04

19

Kalimantan Selatan

204.479

167.407

126.474

81.87

61.85

20

Kalimantan Timur

179.603

160.319

126.227

89.26

70.28

21

Sulawesi Utara

122.372

119.467

93.691

97.63

76.56

22

Gorontalo

59.584

46.321

36.025

77.74

60.46

23

Sulawesi Tengah

167.188

127.612

97.679

76.33

58.42

24

Sulawesi Selatan

488.850

409.633

319.773

83.80

65.41

25

Sulawesi Barat

61.068

48.908

38.411

80.09

62.90

26

Sulawesi Tenggara

146.957

130.434

102.526

88.76

69.77

27

Maluku

89.424

80.424

63.532

89.94

71.05

23

Maluku Utara

62.007

54.517

42.385

87.92

68.36

29

Bali

155.716

155.379

123.311

99.78

79.19

30

Nusa Tenggara Barat

276.435

263.519

201.723

95.33

72.97

31

Nusa Tenggara Timur

302.678

211.221

168.406

69.78

55.64

32

Papua

144.757

104.530

82.387

72.21

56.91

33

Papua Barat

51.326

38.315

29.331

74.65

57.15

Indonesia

12.890.334

11.926.443

9.229.945

92.52

71.60

Sumber: Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas Tahun 2007.

Dari sisi lembaga pendidikan, program pendidikan sembilan tahun ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Lewis dan Smith secara lebih rinci menterjemahkan bahwa mutu secara keseluruhan (total quality), termasuk dalam bidang pendidikan, mencakupi tiga ranah yang wajib diperhatikan yaitu: seluruh proses, seluruh pekerjaan, dan seluruh personil yang terlibat. Pertama, total quality mencakup seluruh proses, bukan hanya proses produksi semata. Di dalamnya juga harus tercakup pengembangan proses perancangan, pembangunan, penelitian dan pengembangan, akunting, pemasaran, layanan perbaikan, dan seluruh fungsi lainnya. Kedua, total quality menghendaki dilaksanakannya setiap pekerjaan yang terkait dalam proses secara prima (profesional). Ketiga, total quality menghendaki semua orang yang terlibat dalam pekerjaan bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang menjadi tugasnya. Wanprestasi pada salah satu pekerjaan akan sangat berpengaruh pada kualitas pekerjaan secara keseluruhan.

Dalam bidang pendidikan, untuk bisa menghasilkan mutu, terdapat empat usaha mendasar yang harus dilakukan dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu :

1.      Menciptakan situasi menang-menang (win-win solution) dan bukan situasi kalah­ menang diantara pihak yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan (stakeholders). Dalam hal ini terutama antara pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus terjadi kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk/jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tersebut.

2.      Perlunya ditumbuhkembangkan motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi bahwa hasil kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus, terutama sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.

3.      Setiap pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu terpadu dalam pendidikan bukanlah suatu proses perubahan jangka pendek, tetapi usaha jangka panjang yang konsisten.

4.      Dalam menggerakkan segala kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, harus dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu. Janganlah diantara mereka terjadi persaingan yang mengganggu proses mencapai hasil mutu tersebut. Mereka adalah satu kesatuan yang harus bekerjasama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk menghasilkan mutu sesuai yang diharapkan.

Standar mutu pendidikan tersebut di atas adalah hal yang masih perlu dicapai melalui program wajib belajar sembilan tahun. Disamping perlahan-lahan mengentaskan jumlah warga negara yang belum sekolah, sarana-prasarana yang menunjang terwujudnya wajib belajar sembilan tahun seperti dana BOS dan dilaksanakannya 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD, maka mutu pendidikan sudah seharusnya juga dapat dicapai.

Potensi perkembangan, dan keaktifan murid tentu saja merupakan yang paling utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Perkembangan fisik yang baik, baik jasmani maupun otak, menentukan kemajuannya. Demikian pula dengan lainnya, misalnya bakat, perkembangan mental, emosional, pibadi, sosial, sikap mental, nilai-nilai, minat, pengertian, umur, dan kesehatan; kesemuanya akan mempengaruhi hasil belajar dan mutu seseorang. Untuk itu, maka perhatian terhadap paserta didik menjadi sangat penting.

BAB III

KESIMPULAN

Dari pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, diantaranya adalah:

1.UUD 1945 pasal 31 ayat 1 – 5 seperti mewajibkan negara untuk memperhatikan pendidikan rakyatnya. Hal ini sejalan dengan semangat Universal Basic Education, juga sejalan dengan Hak Asasi Manusia, Hak Anak, dan Hak dan Kewajiban Pendidikan Anak, semuanya memberikan hak pada setiap umat manusia di dunia untuk mendapatkan pendidikan.

2.Pemerintah Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 jo Undang-Undang no. 12 Tahun 1954, telah mencanangkan wajib belajar. Program yang lahir kemudian adalah wajib belajar 6 tahun, yang kemudian bertambah menjadi wajib belajar 9 tahun.

3.Tujuan wajib belajar baik 6 tahun atau 9 tahun diantaranya:1) memberikan kesempatan setiap warga negara tingkat minimal SD dan SMP atau yang sederajat, 2) setiap warga negara dapat mengembangkan dirinya lebih lanjut yang akhirnya mampu memilih dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, 3) Setiap warga negara mampu berperan serta dalani kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dan 4) Memberikan jalan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

4.Dalam pelaksanaan wajib belajar 9 tahun dibutuhkan beberapa pendekatan sebagai strategi pelaksanaan, antara lain: pendekatan budaya, pendekatan sosial, pendekatan agama, pendekatan birokrasi, dan pendekatan hukum. Yang masing-masing berperan menumbuhkan kesadaran belajar di masyarakat guna mensukseskan program wajib belajar 9 tahun.

5.Program pendidikan 9 tahun ini memiliki beberapa indikator pencapaian yakni pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK). APK adalah hasil perhitungan jumlah siswa SMP/sederajat di suatu daerah dibagi jumlah penduduk usia 13 s.d. 15 tahun dikali 100%. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Indonesia telah mencapai APK sebesar 92.52%.Sementara di provinsi Lampung sudah mencapai APK sebesar 91.64%.

6.Hal yang perlu dicapai seiring dengan pencapaian program wajib belajar 9 tahun adalah mutu pendidikan. Lewis dan Smith secara lebih rinci menterjemahkan bahwa mutu secara keseluruhan (total quality), termasuk dalam bidang pendidikan, mencakupi tiga ranah yang wajib diperhatikan yaitu: seluruh proses, seluruh pekerjaan, dan seluruh personil yang terlibat. Secara rinci yang perlu mutu pendidikan yang perlu dicapai adalah perkembangan fisik yang baik, baik jasmani maupun otak, demikian pula dengan lainnya, misalnya bakat, perkembangan mental, emosional, pibadi, sosial, sikap mental, nilai-nilai, minat, pengertian, umur, dan kesehatan. Lembaga pendidikan dengan bantuan dana BOS dan anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD harus mampu mencapai mutu pendidikan itu.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen ke-III dalam Sidang Umum MPR tahun 2003.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 jo Undang-Undang no. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Dasar di Seluruh Indonesia

Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Peningkatan Mutu dan Perluasan Akses SMP (Dekonsentrasi), ((Departemen Pendidikan Nasional, 2008)

Soedijarto, Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008)

Prayitno, Hak dan Kewajiban Pendidikan Anak. (Padang: Jurusan BK FI P UNP, 2000.)

M, May, Pekerja Anak dan Perencanaan (AusAID, 1998)

David Atchoarena dan Francoise Caillods. Pendidikan Untuk Abad XXI (UNESCO: Unesco Publishing, 1998)

Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Sosialisasi Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu, (Departemen Pendidikan Nasional, 2008)

Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, (Departemen Pendidikan Nasional, 2008)

Depdiknas, Wajib Belajar Pendidikan Dasar 1945-2007, ((Departemen Pendidikan Nasional, 2008) h. 59. Lihat juga Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Sosialisasi Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu, (Departemen Pendidikan Nasional, 2008)

Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Sosialisasi Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu, (Departemen Pendidikan Nasional, 2008)

Pusat Bahasa, Tesaurus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Depdiknas, 2008)

Jerome S. Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)

Ralp G Lewis dan Douglas H. Smith, Total Quality in Higher Education (Florida: St. Lucie Press. 1994)

Slamet, Margono, Filosofi Mutu dan Penerapan Prinsip-Prinsip Manajemen Mutu Terpadu (IPB Bogor, 1999)

Soedijarto, Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008)

Ditjen PMPTK, Rencana Pembangunan Tenaga Kependidikan (Jakarta: Depdiknas, 2007)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun