Sumber: Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas Tahun 2007.
Dari sisi lembaga pendidikan, program pendidikan sembilan tahun ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Lewis dan Smith secara lebih rinci menterjemahkan bahwa mutu secara keseluruhan (total quality), termasuk dalam bidang pendidikan, mencakupi tiga ranah yang wajib diperhatikan yaitu: seluruh proses, seluruh pekerjaan, dan seluruh personil yang terlibat. Pertama, total quality mencakup seluruh proses, bukan hanya proses produksi semata. Di dalamnya juga harus tercakup pengembangan proses perancangan, pembangunan, penelitian dan pengembangan, akunting, pemasaran, layanan perbaikan, dan seluruh fungsi lainnya. Kedua, total quality menghendaki dilaksanakannya setiap pekerjaan yang terkait dalam proses secara prima (profesional). Ketiga, total quality menghendaki semua orang yang terlibat dalam pekerjaan bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang menjadi tugasnya. Wanprestasi pada salah satu pekerjaan akan sangat berpengaruh pada kualitas pekerjaan secara keseluruhan.
Dalam bidang pendidikan, untuk bisa menghasilkan mutu, terdapat empat usaha mendasar yang harus dilakukan dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu :
1.     Menciptakan situasi menang-menang (win-win solution) dan bukan situasi kalah menang diantara pihak yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan (stakeholders). Dalam hal ini terutama antara pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus terjadi kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk/jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
2.     Perlunya ditumbuhkembangkan motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi bahwa hasil kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus, terutama sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.
3.     Setiap pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu terpadu dalam pendidikan bukanlah suatu proses perubahan jangka pendek, tetapi usaha jangka panjang yang konsisten.
4.     Dalam menggerakkan segala kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, harus dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu. Janganlah diantara mereka terjadi persaingan yang mengganggu proses mencapai hasil mutu tersebut. Mereka adalah satu kesatuan yang harus bekerjasama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk menghasilkan mutu sesuai yang diharapkan.
Standar mutu pendidikan tersebut di atas adalah hal yang masih perlu dicapai melalui program wajib belajar sembilan tahun. Disamping perlahan-lahan mengentaskan jumlah warga negara yang belum sekolah, sarana-prasarana yang menunjang terwujudnya wajib belajar sembilan tahun seperti dana BOS dan dilaksanakannya 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD, maka mutu pendidikan sudah seharusnya juga dapat dicapai.
Potensi perkembangan, dan keaktifan murid tentu saja merupakan yang paling utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Perkembangan fisik yang baik, baik jasmani maupun otak, menentukan kemajuannya. Demikian pula dengan lainnya, misalnya bakat, perkembangan mental, emosional, pibadi, sosial, sikap mental, nilai-nilai, minat, pengertian, umur, dan kesehatan; kesemuanya akan mempengaruhi hasil belajar dan mutu seseorang. Untuk itu, maka perhatian terhadap paserta didik menjadi sangat penting.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, diantaranya adalah:
1.UUD 1945 pasal 31 ayat 1 – 5 seperti mewajibkan negara untuk memperhatikan pendidikan rakyatnya. Hal ini sejalan dengan semangat Universal Basic Education, juga sejalan dengan Hak Asasi Manusia, Hak Anak, dan Hak dan Kewajiban Pendidikan Anak, semuanya memberikan hak pada setiap umat manusia di dunia untuk mendapatkan pendidikan.
2.Pemerintah Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 jo Undang-Undang no. 12 Tahun 1954, telah mencanangkan wajib belajar. Program yang lahir kemudian adalah wajib belajar 6 tahun, yang kemudian bertambah menjadi wajib belajar 9 tahun.
3.Tujuan wajib belajar baik 6 tahun atau 9 tahun diantaranya:1) memberikan kesempatan setiap warga negara tingkat minimal SD dan SMP atau yang sederajat, 2) setiap warga negara dapat mengembangkan dirinya lebih lanjut yang akhirnya mampu memilih dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, 3) Setiap warga negara mampu berperan serta dalani kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dan 4) Memberikan jalan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
4.Dalam pelaksanaan wajib belajar 9 tahun dibutuhkan beberapa pendekatan sebagai strategi pelaksanaan, antara lain: pendekatan budaya, pendekatan sosial, pendekatan agama, pendekatan birokrasi, dan pendekatan hukum. Yang masing-masing berperan menumbuhkan kesadaran belajar di masyarakat guna mensukseskan program wajib belajar 9 tahun.
5.Program pendidikan 9 tahun ini memiliki beberapa indikator pencapaian yakni pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK). APK adalah hasil perhitungan jumlah siswa SMP/sederajat di suatu daerah dibagi jumlah penduduk usia 13 s.d. 15 tahun dikali 100%. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Indonesia telah mencapai APK sebesar 92.52%.Sementara di provinsi Lampung sudah mencapai APK sebesar 91.64%.
6.Hal yang perlu dicapai seiring dengan pencapaian program wajib belajar 9 tahun adalah mutu pendidikan. Lewis dan Smith secara lebih rinci menterjemahkan bahwa mutu secara keseluruhan (total quality), termasuk dalam bidang pendidikan, mencakupi tiga ranah yang wajib diperhatikan yaitu: seluruh proses, seluruh pekerjaan, dan seluruh personil yang terlibat. Secara rinci yang perlu mutu pendidikan yang perlu dicapai adalah perkembangan fisik yang baik, baik jasmani maupun otak, demikian pula dengan lainnya, misalnya bakat, perkembangan mental, emosional, pibadi, sosial, sikap mental, nilai-nilai, minat, pengertian, umur, dan kesehatan. Lembaga pendidikan dengan bantuan dana BOS dan anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD harus mampu mencapai mutu pendidikan itu.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen ke-III dalam Sidang Umum MPR tahun 2003.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 jo Undang-Undang no. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Dasar di Seluruh Indonesia
Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Peningkatan Mutu dan Perluasan Akses SMP (Dekonsentrasi), ((Departemen Pendidikan Nasional, 2008)
Soedijarto, Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008)
Prayitno, Hak dan Kewajiban Pendidikan Anak. (Padang: Jurusan BK FI P UNP, 2000.)
M, May, Pekerja Anak dan Perencanaan (AusAID, 1998)
David Atchoarena dan Francoise Caillods. Pendidikan Untuk Abad XXI (UNESCO: Unesco Publishing, 1998)
Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Sosialisasi Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu, (Departemen Pendidikan Nasional, 2008)
Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, (Departemen Pendidikan Nasional, 2008)
Depdiknas, Wajib Belajar Pendidikan Dasar 1945-2007, ((Departemen Pendidikan Nasional, 2008) h. 59. Lihat juga Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Sosialisasi Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu, (Departemen Pendidikan Nasional, 2008)
Direktorat Pembinaan SMP, Panduan Pelaksanaan Sosialisasi Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu, (Departemen Pendidikan Nasional, 2008)
Pusat Bahasa, Tesaurus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Depdiknas, 2008)
Jerome S. Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
Ralp G Lewis dan Douglas H. Smith, Total Quality in Higher Education (Florida: St. Lucie Press. 1994)
Slamet, Margono, Filosofi Mutu dan Penerapan Prinsip-Prinsip Manajemen Mutu Terpadu (IPB Bogor, 1999)
Soedijarto, Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008)
Ditjen PMPTK, Rencana Pembangunan Tenaga Kependidikan (Jakarta: Depdiknas, 2007)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H