Mohon tunggu...
Asrofunnisa
Asrofunnisa Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Kepastian Haramnya Hukum Riba

12 Maret 2019   18:16 Diperbarui: 12 Maret 2019   18:18 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Al-Qur'an telah mengharamkan riba dalam 4 ayat yang berbeda. Dalam Alquran, pelarangan riba diturunkan tidak sekaligus melainkan diturunkan dalam empat tahap. Tahap-tahap pelarangan riba dalam Alquran dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzahirnya seolah- olah menolong mereka yang memerlukan sebagai perbuatan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah (QS. Ar-Rum: 39). 

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah Swt. mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba (QS. An-Nisa': 160-161). 

Tahap ketiga, pelarangan riba dengan dikaitkan pada suatu tambahan yang berlipat ganda (QS. Al Imran: 130). Ayat ini turun setelah perang Uhud, yaitu tahun ke-3 Hijriyah. 

Tahap keempat merupakan tahap terakhir di mana Allah dengan tegas dan jelas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman (QS. Al-Baqarah: 278-279).

Walaupun Al-Qur'an dan Hadits telah memberikan kecaman yang keras terhadap praktik ribawi semenjak 14 abad yang lalu, namun konsep riba masih saja sulit untuk didefinisikan dengan tepat oleh sebagian kalangan, sehingga aktivitas riba masih banyak dipraktekkan di masyarakat. Karena itu perjuangan menghentikan riba, masih harus terus diperjuangkan dengan beranekaragam cara dan inovasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Demikian tulisan ini dibuat, semoga siapapun yang membaca tulisan ini, dapat menggugah atau setidaknya dapat memberikan motivasi untuk ikut terus mengkampanyekan keharaman riba.

*Ditulis oleh Asrofunnisa - Mahasiswi STEI SEBI Manajemen Perbankan Syariah 2018
**Sebagian tulisan diatas dirujuk dari buku terjemahan, buku tersebut karya Dr. Umer Chapra "Haramkan Bunga Bank?"

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun