Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Profil Staf Khusus di Kementerian

12 September 2011   02:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:02 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Heboh staf khusus kementerian kemenakertrans mungkin adalah suatu puncak gunung es yang sedang terjadi disetiap kementerian .

Jika setiap menteri punya staf khusus maka kira-kira berapa jumlah orang yang diangkat jadi staf khusus ? Adakah persyaratan atau kriteria orang-orang yang diangkat jadi staf khusus itu, apakah harus punya kepakaran khusus ? Tentu persyaratan utamanya adalah punya hubungan baik dengan menteri yang bersangkutan.

Ada 1 atau 2 orang yang saya kenal diangkat jadi staf khusus menteri setelah mereka pensiun dari jabatan direktur tetapi masih dibutuhkan pengalamannya. hal yang membuat saya terkagum-kagum adalah adanya menteri yang menunjuk staf khusus menteri yang berusia sangat muda bahkan ada diantara staf khusus itu yang sudah jadi Komisaris di perusahaan -perusahaan milik negara. Ada juga staf khusus yang langsung ditunjuk menduduki jabatan Direktur.

Jadi sekarang ada jalur cepat untuk menduduki jabatan penting yaitu ikut parpol saja tak usah repot-repot mengabdi jadi PNS, yang hidup sederhana walau cerdas belum tentu dapat jabatan. Tak perlu ikut training penjenjangan pangkat dan karir, apel pagi tiap hari atau harus ditugaskan kedaerah terpencil dulu baru dapat promosi.

Seberapa pentingkah peranan staf khusus menteri ini,jika dibandingkan dengan pejabat kementerian seperti Direktur, Dirjen atau Kepala Badan? walau mereka yang jadi staf khusus ini tidak memegang jabatan formal tapi mereka bisa ikutan pada rapat-rapat proyek yang dianggap strategis, merekalah yang jadi mata dan telinga dari menteri dan mungkin juga penyambung lidah menteri.

Pejabat formal yang berada pada level direktur atau dibawah direktur kebawah tentu harus bisa menyesuaikan diri atau harus berhati-hati jika berhadapan dengan staf khusus menteri. Staf khusus tidak membuat keputusan dalam urusan formal dalam kementerian tapi mereka dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, enaknya jika keputusan itu salah atau jadi kontroversi maka yang bertanggung jawab adalah pejabat formal bukan staf khusus.

Keinginan DPR uintuk membuat Pansus/Panja tentang staf khusus sebaiknya menyangkut seluruh kementgerian terutama kementerian yang membawahi banyak perusahaan-perusahaan yang merupakan badan usaha pengumpul duit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun