Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pembubaran Partai Politik

4 Agustus 2011   08:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:06 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh menarik mengikuti wawancara disalah satu stasion TV antara Ramadhan Pohan dari Partai Demokrat dan Mr. Pong. Ridwan Saidi keduanya sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi agar dibuat peninjauan kembali terhadap undang-undang pembubaran Partai politik.

Undang-undang yang ada sekarang pembubaran Partai politik adalah menjadi wewenang pemerintah. Perubahan yang diharapkan agar kewenangan, pembubaran partai politik di serahkan kepada Rakyat.

Saya setuju sekali jika ada jaminan untuk memberlakukan pembubaran suatu partai politik kenapa ? pengalaman menunjukkan bahwa banyak diantara pelaku korupsi berasal dari partai politik, para politikus yang dibekingi oleh partai politik akan mempunyai kekuasaan yang sungguh sangat besar sehingga, petugas  penegak hukum kelihatan agak "sedikit ngeri" berurusan dengan orang politik.

Ada diantara mereka yang sebelum aktip di partai politik terkenal lurus dan bersih tapi setelah masuk partai justru tertangkap karena kasus korupsi, ada juga yang dulunya dikenal sebagai orang jujur tapi kemudian kehilangan sifat kritisnya demi partai.

Mekanisme pembubaran partai tentu haruslah melalui kajian mendalam diantara para pakar hukum ketata negaraan tapi itu bukanlah hal yang mustahil.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun