Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Mallarangeng, Bekerjalah!

3 Maret 2011   02:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:07 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas dari kementerian di republik ini sudah jelas demikian pula kedudukannya sebagai pemerintah pusat atau sebagai penanggung jawab tertinggi secara nasional, setiap kementerian harus menjalankan peran sebagai;pembuat standar, pengatur (tur), Pembina (bin) dan pengawas. Kementerian harus membuat standar atau patokan yang akan dijalankan diseluruh negri misalnya untuk urusan Olah raga maka pemerintah membuat standar kebutuhan public dan standar profesi.

Untuk menjalankan tugas dalam mengaturmaka kementerian mengeluarkan kebijakan sesuai bidang tanggung jawab masing-masing yaitu melalui peraturan kementerianperaturan ini dibuat oleh kementerian dan ditanda tangani oleh menteri yang bersangkutan misalnya untuk pengaturan sistim keolahragaan, standar apa yang akan dipakai dstnya maka kementerian akan membuat peraturan misalnya tentang suatu jenis olah raga peraturan biasanya menyangkut institusi pelaksanaan di lapangan persyaratan suatu institusi pelaksana atau organisasi yang ditunjuk apakah itu ditingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten maupun swasta, aturan tentang standar professi yang diakui untuk menyelengarakan pelatihan, pertandingan, akreditasi dan masalah-masalah koordinasi dengan pemerintah daerahterutama lintas propinsi dan paling utama adalah tingkat nasional dalam peraturan juga memuat tentang larangan dan sangsi jika ada pelanggaran. Hak dan kewajiban atlit dan fasilitasi dari pemerintah dan pemda atau swasta juga dapat diatur.

Peraturan dibuat tentu mengacu pada referensi yang ada mulai dari undang-undang, kepres maupun peraturan kementerian yang ada sebelumnya baik itu kementerian yang sama maupun kementerian lain. Rujukannya tentu saja memakai petunjuk terbaru yang dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI Peraturan yang sudah ada akan ditindak lanjuti dengan sosialisasi dan ditindak lanjuti dengan pembinaan (Bin) dan tentu akan ada pengawasan. Peraturan dibuat oleh team yang ditunjuk oleh kementerian mewakili berbagai pihak misalnya bagian hukum, social, professi, politisi dll.

Peraturan kementerian tentu saja menyangkut tugas operasional tingkat nasional dan ini akan diikuti oleh daerah dalam membuat kebijakansesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

Peraturan yang ada harus dihormati oleh setiap warga Negara, peraturan dapat lebih kuat lagi jika diajukan ke presiden agar menjadi kepres dan ke DPR agar menjadi undang-undang. Jika peraturan ada maka tak akan ada istilah intervensi atau merasa tersinggung karena ini bukan urusan pribadi tapi menyangkut urusan Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun