Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kolor sebagai barang bukti Pengadilan

12 Februari 2010   03:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:58 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seberapa penting kah kedudukan sebuah celana kolor? Pada suatu pengadilan yang mengadili perkara pelanggaran seks. Mari kita lihat sejenak pengadilan yang masih ramai dibicarakan orang, vonis yang di jatuhkan oleh Hakim adalah hasil dari keterangan saksi-saksi, pelaku, dan tuntutan jaksa setelah melalui proses panjang demi menemukan jawaban yang mungkin dianggap paling benar, bukti yang paling benar, alasan yang paling masuk diakal dan tentu berdasarkan atas hukum yang berlaku di negri ini.


Pengadilan kemarin telah menjatuhkan vonis pada seseorang yang dianggap melakukan pembunuhan karena alasan yang berlatar belakang adanya hubungan seks di suatu kamar hotel di Jakarta selatan.

Terbaca dalam berita dimana Hakim membacakan kronologis perlakuan sang pejantan secara detail, mulai dari tempat terjadinya adegan seks, membuka kancing baju dan seterusnya ini adalah berdasarkan pengakuan dari saksi wanita yang secara aktif mendatangi sang pejantan deikamar hotel dengan alasan tertentu, biasanya pada novel yang sering kita baca, bukti adanya pelanggaran seks adalah harus dari adanya keterangan saksi yang melihat adegan tersebut secara langsung, ada bukti kamera foto tentang terjadinya hubungan seks atau pelanggaran seks kemudian ada bukti pakaian yang dipakai pada waktu melakukan hubungan seks dan yang paling sahih adalah jika ditemukan bukti berupa cairan sperma yang dikeluarkan sebagai akibat dari hubungan seks itu, cairan sperma dapat di ambil dari tempat dimana adegan seks itu berlangsung apakah itu alas tempat tidur atau pada sofa. Kalau kita bandingkan kasus yang serupa pernah terjadi di Malaysia yang berhubungan juga dengan seorang petinggi negri itu dalam kasus sodomi, barang bukti yang dipakai pada kasus itu adalah cairan sperma pada alas kasur yang dianalisa secara baik melalui test DNA ( apakah kepolisian kita sudah mampu melakukan test serupa ?).

Kalaupun tidak bisa dilakukan analisa cairan sperma maka mungkin baik jika dilakukan uji silang kepada saksi utama dengan menanyakan celana kolor apa yang dipakai oleh terdakwa, minimal model celana kolor, warna dan mungkin merek celana kolor itu ( orang beken suka barang ber "merek") lebih baik lagi kalau polisi dapat menangkap kolor itu dan menemukan adanya cairan sperma pada kolor. Tapi ngomong-ngomong mungkin cairan sperma bisa ditemukan juga pada pakaian saksi wanita terutama celana yang dipakai .....apalagi kalau tidak sempat mencuci sehabis berhubungan.

Pemberlakuan test DNA pada sperma menyelamatkan beberapa orang yang di dakwa memperkosa dan akan dikenai hukuman mati beberapa waktu lalu di Amerika.

Apakah bahan-bahan yang di sebutkan diatas sudah diajukan sebagai barang bukti dalam kasus Pak Antasari ? wallahui alam karena penulis sangat jarang nonton televisi dan tidak mengikuti perkembangan kasus secara detail.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun