Kepuasan yang terasa sehabis nyoblos tentu bervariasi pada orang-orang yang pernah melakukan, tetapi jika sudah siap nyoblos dan tidak bias terlaksana ……siapapun pasti merasa kecewa. Saya sekeluarga pernah merasakan hal itu, kejadiannya pada pemilihan gubernur Jawa Barat beberapa bulan yang lalu, ini terjadi karena kami semua tak mendapat surat undangan untuk nyoblos.
Singkat kata perasaan yang sama pasti dirasakan pula oleh mereka yang gagal nyoblos di Hongkong untuk pemilihan presiden sekarang ini.
Siapa yang harus disalahkan dalam hal kegagalan pencoblosan ……? Bagaimana cara menuntut hak agar suara bias terpakai alias tidak sia-sia ?
KPU pernah mengatakan bahwa mereka yang mengajak golput dan menghalangi pencoblosan bias dipidanakan, bagaimana kalau panitia setempat yang melakukan kelalaian?
Pada kasus yang terjadi di Hongkong cukup aneh karena metode pemilihan hamya mencoblos saja padahal baru-baru ini sempat ditayangkan disalah satu TV dimana WNI yang ada di Brazil diberi kesempatan mencoblos melalui surat suara yang dikirim lewat pos.
Jika saja panitia pemilihan memberlakukan hal yang sama seperti diatas  maka tentu kasus Hongkong dapat dikurangi tapi tentu saja ini memerlukan ketelitian.
Andaikan mereka yang belum sempat mencoblos diberi kesempatan mencoblos dengan metode pos…? apakah itu tidak melanggar hokum ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H