Golongan unitaris kedodoran , secara de facto kehilangan hampir semu teritorilanya. Ini kekalahan golongan unitaris yang I .
Nasib negara ini setelah hampir tenggelam , mendapat pertolonan dari PBB yang kemudian dapat menghadirkan kedua pihak yang bertikai di KMB Den Haag .Dalam KMB delegasi RI yang hanya mewakili satu negara , harus berhadapan dengan delegasi 12 negara negara bagian lain yang tergabng dalam NICA . Sangat tak seimbang dan dapat diduga RI akan kalah dalam perdebatan itu . Dan betul apa yang diramalkan NKRI tak dapat dipertahankan ,Ini kekalahan golongan unitaris NKRI yang kedua .
Negara NKRI menjadi R.I. S . Sebetulnya tak apa , toh Soekarno yang unitaris yang menjadi Presiden RIS dan Soekarno tak menolak sampai dilantiknya . Dalam NKRI Soekarno tak mempunyai teritory karena habis diagresi oleh NICA .Dalam RIS meskipun beliau unitaris sangat dihormati sehingga diangkat sebagai Presiden RIS yang membawahi negara negara bagian (federal ) dari Sabang sampai Merauke .
Sebetulnya Soekarno sebagai Presiden RIS sudah dapat menduduki kursinya yang paling pas,selain kedudukan yang paling terhormat di negeri , juga dari sana dapat  merealisasikan idee idee beliau . Dari tempatnya yang tinggi itu dapat mengontrol rakyatnya yang Bhineka Tunggal Ika ,dapat mengontrol apakah cita citanya membumikan warisan leluhur yang terangkum dalam Mukadimah UUD . baik RI. maupun RIS dapat di sosialisasikan atau tidak . Dapat menegosiasikan kembali kesalahan kesalahan dari perjanjian , kerugian kerugian yang dirasa terlalu berat ,Pendeknya dari kacamata apa kedudukan beliau dapat dipandang sangat menguntungkan , selain negara tak berbentuk NKRI . Jika demikian sejarah Indonesia akan berjalan lain .
Soekarno ternyata tak kuasa memanggul wahyu yang demikian mulya , tak kuat memanggul beban yang begitu berat . RIS dibubarkan . Belaiu lebih memilih NKRI lagi dengan risiko kembali menghadapi kesulitan yang lebih besar . Ternyata benar juga , kesulitan kesulitan yang beliau hadapi makin banyak ,Ini merupakan kekalahan demi kekalahan beliau sebagai penjuang unitaris dan NKRI , yang akhirnya malah membawa beliau pada kekalahan telak ketika tiba pada akhirnya hayatnya .
NKRI barang kali bukan tempat cara yang tepat untuk mengelola masyarakat yang pluralis ,
Namun sungguh kurang mngerti mengapa para anggota MPR terhormat menguatkan bentuk NKRI sebagai :
UUD RI Tahun 45 .
Bab.XVI
Pasal 37
(5) Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakikan perobahan .