Mohon tunggu...
Asriani Arrin
Asriani Arrin Mohon Tunggu... Relawan - 1 kor 13:13

Jangan dilihat siapa penulisnya, tetapi lihatlah apa yang ditulisinya. Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Merokok Boleh atau Tidak?

31 Mei 2019   20:12 Diperbarui: 31 Mei 2019   20:27 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rokok itu merupakan hasil olahan tembakau yang terbungkus, dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum Rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Menurut ahan baku rokok adalah tembakau, cengkeh dan saus rahasia yang dimana terbuat dari aneka rempah dan ekstrak buah-buahan untuk menciptakan aroma dan cita rasa tertentu yang menjadi pembeda antara merek dan varian rokok.

Rokok memiliki kandungan yang berbahaya seperti nikotin, tar, karbon monoksida (CO) yang dimana dapat menyebabkan timbulnya penyakit berbahaya seperti penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) yang hampir 90% perokok berisiko menderita PPOK (Saleh, 2011). 

Namun, sampai sekarang pengguna rokok tetap bertambah bahkan mengabaikan semua peringatan yang sudah diberikan. Selain dari pemerintah, dari agamapun secara tidak langsung melarang dan mengharamkan rokok tersebut.

Berikut akan dijelaskan pandangan tentang rokok menurut 4 agama terbesar yang ada di Indonesia:

Menurut Islam 

Telah dikeluarkannya fatwa oleh lembaga fatwa di dunia Islam terkhusus di Indonesia yakni fatwa MUI dan Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, dengan fatwa nomor 4947 yang menyatakan "Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar."

Terdapat juga dalil dan hadist yang berbicara mengenai larangan merokok walaupun sejatinya tidak dituliskan secara jelas. Namun, sebagai umat muslim yang patuh terhadap larangan Allah SWT tentu wajib mengetahui dan menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan yang sudah tertera dalam Al-Qur'an. Dalil yang dapat merujuk ke larangan untuk merokok adalah sebagai berikut:

"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. al-A'raaf: 157)

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Baqarah 195)

"Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 58)

Dari ketiga dalil di atas merupakan sedikit dari dalil yang secara tidak langsung mempertegas bahwa Allah SWT melarang umatNya untuk merokok. Jika disesuaikan dengan dalil diatas, alasannya sebagai berikut:

Menurut dalil pertama, Allah SWT menghalalkan segala yang baik bagi manusia dan mengharamkan yang buruk bagi manusia. Dan secara ilmu kesehatan sendiri merokok dapat membuat kondisi pemakainya akan menurun dan berdampak buruk bagi manusia. Sehingga hal ini dapat diartikan bahwa merokok adalah kebiasaan yang tidak baik serta dilarang oleh Allah SWT.

Firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah tersebut menjelaskan bahwa sebagai muslim yang taat untuk tidak menggunakan apapun yang dapat menghancurkan diri sendiri. Seperti yang ada di firman Allah tersebut, bahwa merokok sebenarnya dapat membunuh manusia secara perlahan.

Islam mengajarkan umat muslim untuk menghargai sesama manusia sebagai saudara yang tidak menginginkan saudaranya mendapatkan musibah. Allah SWT melarang umatNya untuk menyakiti saudaranya sendiri yang sama halnya dengan merokok. 

Perokok dapat membahayakan saudara yang berada disekitarnya dalam hal kesehatan. Penelitian sudah membuktikan bahwa perokok pasif lebih berpotensi mengidap kanker dibanding perokok aktif. Oleh karena itu, kebiasaan merokok juga dapat menyakiti sesama manusia.

Menurut Kristen

Alkitab secara terang-terangan tidak menyinggung tentang merokok. Namun, ada beberapa ayat dalam Alkitab yang melarang umat Kristiani untuk tidak merokok. Seperti dalam 1 korintus 6:12 yang menyatakan " Segala sesuatu halal bagiku, tetapi bukan semuanya berguna. 

Segala sesuatu halal bagiku, tetapi aku tidak membiarkan diriku diperhamba oleh suatu apapun." Yang dimana Allah memerintahkan untuk tidak membiarkan tubuh manusia "diperhamba" oleh apapun. Seperti yang diketahui bahwa merokok dapat menyebabkan kecanduan yang kuat bagi penggunanya.

Dalam pasal yang sama tapi dengan ayat yang berbeda yaitu 1 korintus 6:19-20 " Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, ---dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri? Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar: 

Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu!". Merokok itu sangat merusak kesehatan dan menjurus ke ayat tersebut bahwa secara tidak langsung kita sebagai manusia tidak menghargai tubuh yang menjadi bait Allah dengan merusaknya. Sehingga merokok merupakan dosa karena tidak seharusnya dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus.

Menurut hindu

Dalam kitab Weda tidak aturan tentang rokok, tetapi merokok itu bertentangan dengan ajaran Hindu hingga dianggap sebagai musuh Hindu. Karena dalam kitab Weda menjelaskan bahwa makanan yang harus dikonsumsi adalah makanan yang "satwika" yaitu yang bagus bernutrisi, bergizi, menyehatkan dan menyegarkan. 

Tapi diluar itu jangan. Selain itu jika dikaitkan dengan sisi ilmiah juga banyak penelitian yang menyatakan bahwa rokok menyebabkan banyak penyakit dan mengancam generasi penerus yang akan datang. Sehingga Hindu mendukung haram rokok dari Muhammadiyah walaupun beda istilah haram antara Hindu dan Islam.

Menurut Buddha

Rokok bersifat mencandui yaitu membuat pengguna ketagihan dan ketergantungan padanya. Hal tersebut mengacu pada sila kelima dalam Pancasila Buddhis, istilah "ketagihan" ini tidak termasuk dalam cakupan sila itu, karena, yang tersebut di sana adalah 'barang/minuman yang memabukkan' bukan 'barang/minuman yang membuat ketagihan'. 

karena ciri yang demikian ini, rokok menurut kriteria sila dalam Agama Buddha, sehingga riskan dikategorikan sebagai benda yang menjadi objek pelanggaran sila kelima dalam Pancasila buddhis.

Hanya saja, dalam tubuh Ajaran, Agama Buddha tidak mengajarkan tentang sila saja. Dalam arti lain, ada ajaran-ajaran lain dalam Agama Buddha yang bersifat lebih halus lagi. Untuk mendapatkan manfaat yang lebih tinggi bagi diri sendiri, seseorang memang sepatutnya melaksanakan Dhamma/Ajaran Sang Buddha yang lebih halus itu. 

Rokok, meskipun berkadar kecil, tetap mengandung zat penenang, yang mana kalau tidak amat diperlukan, semestinya seseorang memilih untuk tidak menggunakannya. Lagi pula, rokok bersifat mencandui, membuat ketergantungan padanya. Ini sedikit banyak akan berpengaruh dalam membina diri mendapatkan manfaat bagi diri sendiri dalam ajaran Dhamma yang lebih halus/luhur.

Akhir kata, setiap agama memang secara tidak langsung melarang dan mengharamkan tentang penggunaan rokok. Namun sebagai makhluk berakal, setiap agama tentu melarang segala yang buruk bagi manusia. Jadi semuanya kembali ke manusia, apakah tetap menjadi pengikut aturan agama atau menjadi pelanggar aturan agama?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun