Sistem bagi hasil itu sistem dimana adanya perjanjian atau ikatan bersama dalam suatu kegiatan usaha. Dalam usaha tersebut ada perjanjian atas hasil keuntungan yang akan didapat oleh kedua belah pihak. Sistem bagi hasil ini adalah ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat. Dan hal ini harus disepakati oleh kedua belah pihak diawal perjanjian atau akad. Ada dua sistem yang diterapkan dalam perbankan syariah, yaitu profit sharing dan revenue sharing.Â
Sistem Provit Sharing itu bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan sebuah usaha ekonomi, dimana keduanya akan tertarik kontrak bahwa dalam usaha tersebut apabila mendapatkan keuntungan akan dibagi menjadi dua bagian sesuai kesepakatan diawal kontrak.Â
Begitu juga apabila mengalami kerugian, maka harus dibagi atau ditanggung berdua sesuai porsi masing-masing. Apabila terjai kerugian, maka bagi pemodal tidak bisa memiliki modal investasinya secara utuh atau menyeluruh. Dan bagi pengelola modal, tidak bisa mendapatkan hasil jerih payah atas kerja yang telah dilakukan. Dan keuntungan yang didapat itu adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue. Yang dari hasil tersebut baru akan dibagi menjadi dua bagian.
Sedangkan sistem Revenue dalam perbankan syariah yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Atau dengan kata lain hasil dari keseluruhan pendapatan sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Konsep bagi hasil itu berbeda dengan konsep bunga pada bank konvensional. Konsep bagi hasil dalam bank syariah yaitu: pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana, bank syariah mengelola dana tersebut dalam sistem pool of fund yang kemudian menginvestasikannya ke dalam proyek yang layang dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah, kedua belah pihak berakad mengenai ruang lingkup kerjasamanya , nominal, nisbah, dan kontraknya.
Sedangkan mekanisme perhitungan bagi hasil dalam perbankan syariah tata caranya yaitu: hitung saldo rata-rata harian sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki, kemudia hitung saldo rata-rata tertimbang sumber daya yang telah tersalurkan ke dalam investasi dan pokok-pokok aset lainnya, selanjutnya hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan, kemudian bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan, kemudian alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang. Selanjutnya perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad, dan terakhir kita distribusikan bagi hasil tersebut sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
Sedangkan jenis-jenis akad bagi hasil yaitu: musyarakah (Joint Venture Provit & Loss Sharing) dan mudharabah (Trustee Profit Sharing). Untuk pelaksanaan akad musyarakah dalam perbankan syariah yaitu suatu kerjasama antara bank dan nasabah. Dan bank itu setuju membiayai usaha atau proyek dengan suatu jumlah berdasarkan presentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau atau proyek tersebut berdasarkan presentase bagi hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.Â
Sedangkan untuk pelaksanaan akad mudharabah (Trustee Profit Sharing) dalam perbankan syariah yaitu nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (prifit).
Didalam perbankan syariah Indonesia sistem bagi hasil yang diberikan adalah sistem bagi hasil yang berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syariah dapat berperan sebagai pengelola maupun pemilik modal, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan dianggap oleh bank, begitupun sebaliknya, jika bank itu sebagai pemilik dana, maka akan membebankan biaya itu pada pihak nasabah pengelola dana. Jadi, prinsip bagi hasil pada perspektif muammalah itu sesuai atau relevan untuk di terapakan pada perbankan syariah.
Referensi
Ilyas, Muh. 2014. KONSEP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Muammalah. Vol. IV. No. (1): 100-103