Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain musyawarah antar keluarga korban dan pelaku, melaporkan pada pihak kepolisian atau dinas terkait, untuk wilayah Kota Bekasi bisa mengadukan kasus kekerasan yang terjadi kepada DPPPA Kota Bekasi melalui Call Center Telp. Sahabat Anak dan Perempuan Kota Bekasi 0822-10000-697 atau 0816-848-478.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!