Mohon tunggu...
Asri Mursyid
Asri Mursyid Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya merupakan Jurnalis dan Karyawan Swasta

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bawaslu Parepare Jalin MoU dengan Komunitas Sahabat Al-Ma'un Terkait Pengawasan Partisipatif

20 Januari 2023   19:30 Diperbarui: 20 Januari 2023   20:05 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAREPARE -- Dalam rangka memperluas pengawasan  partisipatif pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Parepare melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama komunitas Sahabat Al-Ma'un.
Penandatanganan MoU Bawaslu Parepare dengan Sahabat Al-Ma'un dilakukan dalam kegiatan MoU kerjasama pengawasan pemilu partisipasif yang digelar oleh Bawaslu Parepare di Media Center, Jum'at (20/01/2023).

Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun dalam sambutannya mengatakan tujuan kegiatan hari ini untuk memb yhangun komitmen bersama melalui kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan MoU. Kita mengambil peran bersama mengemban pengawasan partisipasif.

"Dari satu sisi, kenapa Badan Pengawas Pemilihan Umum dibentuk yaitu untuk melakukan pengawasan di tahapan Pemilu dan Pemilihan. MoU ini kita laksanakan karena sesuai dengan perintah perundang-undang dimana Bawaslu diperintahkan untuk perluasan dengan memperhatikan pengawasan partisipatif salah satunya dengan membentuk MoU", kata Zainal.

Lanjut Zainal juga menuturkan, "Pada kesempatan ini saya mewakili Bawaslu Kota Parepare berterima kasih kepada sahabat Al Ma'un ingin berpartisipasi dalam mengawasi Pemilih dan Pemilihan", jelasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa setelah penandatangan MoU akan dilanjutkan sesi diskusi untuk merumuskan dan melahirkan perjanjian kerjasama terkait giat-giat apa saja yang akan dilakukan.

Muh. Zainal Asnun juga selaku divisi SDMO, Diklat dan Datin juga berharap sahabat Al-Ma'un bisa menjadi perpanjangtangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan partisipatif.

"Harapannya dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memperluas pengawasan partisipatif, dengan harapan ada teman-teman organisasi yang menjadi perpanjangtangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu dan Pemilihan", ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris sahabat Al-Ma'un, Wigra Muftiah mengatakan "Komunitas sahabat Al-Ma'un, kenapa tertarik dan antusias dengan kerjasama ini karena bahwasanya ini mengenai hajat orang banyak, mau tidak mau ada hal yang perlu untuk bergandengan tangan dalam artian tidak menutup kemungkinan kami bisa membantu memberikan sosialisasi bagaimana menjadi pemilih yang baik. 

Bisa jadi dengan kegiatan sedekah rutin setiap pekan ini dapat menjadi wadah untuk melakukan sosialisasi dengan menyelipkan brosur tentang politik uang serta larangan-larangan pada Pemilu dan Pemilihan pada saat membagi sedekah nasi kotak", ungkap Wigra.

"Harapan kita semoga kerjasama ini dapat memberi kemaslahatan untuk kita semua", sambung Wigra menutup sambutannya saat itu.

Nur Islah menyampaikan bahwa "Sahabat Al Maun ini bergerak di bidang Sosial, agama dan kemanusiaan, dimana orang-orang di dalamnya memiliki semangat kerelawanan yang tinggi.  Kami sangat mengapresiasi semangat teman-teman Komunitas Al Maun yang melihat kesuksesan pemilu dan pemilihan itu penting karena untuk kemaslahatan bersama"

Untuk diketahui, MoU kerjasama pengawasan partisipasif dihadiri oleh Ketua, Anggota serta seluruh staf sekeretariat Bawaslu Kota Parepare dan Ketua, Sekretaris dan Anggota Sahabat Al-Ma'un.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun