1.kegiatan usaha
2.Hak, dan kewajiban masing-masing pihak
3.bentuk pengembangan
4.Jangka waktu
5.Penyelesaian perselisihan
Maka perlu kesadaran bagi pelaku UMKM khusus di bidang kemitraan agar lebih memperhatikan dalam pelaksanaan kemitraan agar memenuhi Hak-Hak dan kewajiban serta bagi calon kemitraan agar memilih kemitraan yang terpecah dan juga bersifat transparan serta memberikan keuntungan bersama. Mengingat maraknya kasus dalam kemitraan yang kurang lebih tidak dapat di pertanggung jawabkan hingga menimbulkan kerugian sepihak bagi mitra kerja sama.Â
Peran bersikap secara Adil dan berkolaborasi sesuai ketentuan aturan  yang telah di tetapkan oleh pemerintah melalui peran Komisi pengawasan persaingan usaha atau KPPU  agar lebih di memberikan edukasi dan bimbingan khusus bagi pelaku UMKM kemitraan di harapkan para pelaku UMKM lebih Koporatif dalam memberikan data Bisnis yang sedang di jalankan adapun maksud dan tujuan nantinya bukan hanya membantu memberikan Hak juga pengembangan melainkan pengawasan agar tercipta persaingan secara Sehat.Â
Adapun para pelaku UMKM khususnya di Bidang kemitraan apabilah terjadi atau merasa di rugikan oleh salah satu usaha kemitraan entah itu Skala kecil hingga skala besar dapat mengunjungi KANWIL KPPU terdekat sesuai wilayah tempat tinggal saat ini agar dapat di tindak lanjuti sebagaimana mestinya serta sesuai tentetuan pemerintah yang berlaku
Khusus wilayah makassar dapat mengujungi KANWIL VI KPPU bertempat di Gedung keuangan Negara II Lt.6Â di Jl.Urip sumoharjo Km.4 Makkasar, Sulawesi SelatanÂ
Tlp.0411-429927 / 429957
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H