Andiko membeberkan, sabu itu akan diedarkan di Kota Parepare, Kabupaten Sidrap dan Pinrang. Pihaknya juga mengendus bahwa pemesan barang haram itu berasal dari daerah sekitar Kota Parepare.
"Kita terus dalami pengembangannya. Sementara di tiga daerah itu (Parepare, Pinrang, Sidrap)," tandasnya.Â
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika. (*)Â
Penulis : Asri Mursyid
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!