ASN yang Nekat Buka Puasa Bersama Selama Ramadan Bakal Dibubarkan
PAREPARE -- Pemkot Parepare melarang ASN menggelar buka puasa bersama selama ramadan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kemurunan dan penularan Covid-19 selama bulan puasa.
Hal itu disampaikan Asisten III Parepare, Eko Wahyu Ariyadi saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Eko mengatakan, pihaknya bakal menggandeng Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap ASN yang melanggar aturan itu.
"Jika ada yang melanggar tentu diberikan sanksi. Bentuk riil sanksi itu mereka akan dibubarkan karena masih dalam konteks Covid-19," katanya.
Dia menegaskan, larangan itu berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemkot Parepare. Selain itu, kata dia, pelaksanaan salat tarawih tetap mengacu kepada ketentuan dari Kementerian Agama.
"Salat tarawih boleh tetapi tetap mengacu pada aturan Kementerian Agama dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.
Dia juga menyampaikan ada perubahan jam kerja untuk ASN selama ramadan. Kata dia, ASN dibolehkan pulang lebih awal selama ramadan yakni pukul 15.00 wita.
"Pagi itu masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.00 wita, terkhusus Jumat itu pulang 15.30. Kami juga imbau agar ASN melaksanakan ibadah dengan khusyuk," kata dia.
Meski demikian, kata dia, aturan mudik bagi ASN belum keluar. Namun, Pemerintah memastikan akan mengatur ketentuan mudik bagi ASN di masa pandemi Covid-19.
"Yang jelas ASN tunduk dan patuh atas peraturan pemerintah," tandasnya. (*)
Penulis :Â Asri Mursyid
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H