PAREPARE -- Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Pelaku bernama Agustiawan alias Agung itu kerap beraksi di kos-kosan mahasiswa yang ada di Kota Parepare.
"Pelaku sudah empat kali melancarkan aksinya di kos-kosan mahasiswa di Parepare. Pelaku beraksi mulai Januari sampai Februari 2022," kata Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, Jumat (25/3).
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita tiga buah handphone android dan tiga sepeda motor.
"Pelaku mengaku sudah menggadaikan sepeda motor itu, kemudian kami kembali ke Pinrang untuk mengambil sepeda motor itu untuk barang bukti," kata dia.
Dia menyebutkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada 2016, 2017, dan 2019. Total korbannya, kata dia, ada enam orang.
"Semua korban berstatus mahasiswa, total kerugiannya mencapai Rp 71 juta," sebutnya.
Dari hasil perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KE-3E dan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (*)Â
Penulis : Asri Mursyid
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H