Mohon tunggu...
Asri Mursyid
Asri Mursyid Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya merupakan Jurnalis dan Karyawan Swasta

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejari Parepare Canangkan Rumah Adyaksa, Begini Respons Taufan Pawe

21 Maret 2022   18:07 Diperbarui: 21 Maret 2022   18:18 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAREPARE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mencanangkan rumah Adyaksa di Taman Mattirotasi, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Senin (21/3).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Didi Haryono mengungkapkan, kehadiran rumah Adyaksa itu bertujuan menyelesaikan perkara ringan yang terjadi di kalangan masyarakat.

"Kehadiran rumah Adyaksa ini wadah untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan yang tidak perlu sampai di persidangan. Itu bisa diselesaikan melalui jalur restorasi justice," kata Didi.

Didi mengatakan, rumah Adyaksa itu merupakan program nasional yang dicanangkan Jaksa Agung.

"Ini disosialisasikan di seluruh Indonesia, baik kabupaten maupun kota. Kami berupaya untuk menyiapkan rumah Adyaksa bagi kepentingan masyarakat, yaitu keadilan restorasi justice," katanya.

Sementara itu, Walikota Parepare HM Taufan Pawe mengapresiasi kehadiran rumah Adyaksa itu.

Ketua Golkar Sulsel itu berharap, aparat penegak hukum di Parepare bisa menerjemahkan dengan baik keinginan Jaksa Agung.

"Saya salut apa yang dikatakan Jaksa Agung bahwa keadilan itu tidak bisa dibaca oleh buku-buku hukum tapi di hati nurani. Kita telah menyamakan bahasa bahwa rumah Adyaksa hadir untuk rakyat. Kenapa rakyat, karena rakyat mencari keadilan," pungkas TP-akronim Taufan Pawe.

Ini Syarat Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan (Perja) nomor 15 tahun 2020 :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
3. Barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta
4. Telah dilaksanakan proses perdamaian
5. Masyarakat merespons positif. (*)

Penulis : Asri Mursyid

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun