Mohon tunggu...
Aspiyah Kasdini. R. A
Aspiyah Kasdini. R. A Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Zuhdining

Menulis agar tetap Produktif

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Alat Kontrasepsi untuk Siapa?

18 Desember 2019   11:33 Diperbarui: 18 Desember 2019   11:36 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ALAT KONTRASEPSI, UNTUK SIAPA?

Menurut Dr. Nur Rofi'ah Bil.Uzm (Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an), perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan dalam dua aspek, yakni perbedaan secara bilogis maupun sosial. Perbedaan secara biologis yakni perbedaan berdasarkan jenis kelamin, sedangkan perbedaan secara sosial ialah perbedaan berdasarkan gender yang dikonstruksikan oleh masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu pula. Perbedaan secara biologis mencakup vagina, indung telur, sel telur, rahim, serta kelenjar mamae untuk wanita, dan penis, kantong sperma, serta sperma untuk laki-laki.

Perbedaan secara biologis ini juga menimbulkan dampak yang berbeda pula kepada keduanya, perempuan umumnya merasakan ketidak-nyamanan apabila organ-organ tersebut difungsikan, dan terjadi sebaliknya untuk laki-laki. Dapat dikatakan, perbedaan ini lebih dikhususkan sebagai sarana untuk reproduksi dan melestarikan kehidupan di muka bumi.

Dalam konteks hubungan suami dan istri, sebagai jaminan untuk menjaga kesehatan perempuan; kestabilan ekonomi keluarga; pendidikan layak untuk anak; dan jaminan kemanusiaan lainnya, maka terciptalah alat-alat kontrasepsi untuk mengatur kelahiran. Alat-alat kontrasepsi ini ada yang diperuntukkan bagi laki-laki, dan ada juga yang diperuntukkan bagi perempuan.

Diantara alat kontrasepsi bagi laki-laki adalah kondom, senggama terputus, vasektomi, suntik testoteron, dan pil kontrasepsi. Sedangkan untuk wanita diantaranya yakni, pil KB, IUD, kondom, spiral, implan, spermisida, diafragma, dan sterilisasi.

Sesungguhnya terdapat alat kontrasepsi alami yang tidak memberikan kerugian bagi laki-laki maupun perempuan, seperti menggunakan kalender untuk melihat masa suburdan menyusui, namun yang demikian kerap gagal dalam teknisnya, sehingga banyak pasangan suami istri yang memilih untuk menggunakan alat kontrasepsi non-alami seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Umumnya di masyarakat kita, pihak yang menggunakan alat kontrasepsi adalah perempuan, jarang sekali laki-laki sebagai suami mengalah untuk menggunakan alat kontrasepsi. Tentunya banyak alasan yang menjadi sebabnya, antara lain karena kontrasepsi yang digunakan wanita lebih sedikit beresiko kegagalannya, dan juga laki-laki tidak dapat menikmati ejakulasi maksimal jika menggunakan alat kontrasepsi semisal kondom.

Pada akhirnya perempuan-lah yang merelakan tubuhnya untuk disuntik, dicekok obat, bahkan dimasukkan benda semisal spiral ke dalam vaginanya. Tidak lain harapannya adalah agar tercipta kemaslahatan dalam dirinya dan suami, sehingga dapat menjalankan kehidupan perkawinan sesuai yang diimpikan.

Merelakan dan mengorbankan tubuh untuk dipasang alat kontrasepsi tentunya memberikan dampak tidak mengenakkan kepada perempuan, wajah menjadi kusam dan bermunculan flek, jadwal menstruasi yang tidak menentu, badan bertambah gemuk, keadaan mood yang berubah-ubah, pendarahan karena tidak cocok menggunakan spiral, dan ketidak-nyamanan lainnya yang secara tidak langsung merupakan bentuk dari ketimpangan gender.

Mengapa? Karena sudah menjadi takdirnya perempuan mengalami pengalaman-pengalaman untuk organ reproduksinya, tetapiperempuan juga berhak berikhtiar untuk mendapatkan pelayanan terbaik bagi organ-organ berharganya tersebut.

Jika demikian, apakah perempuan berhak menolak untuk menggunakan alat kontrasepsi?Padahal dirinya meyakini bahwa dengan demikian-lah kemaslahatan dalam reproduksi keluarganya dapat tercipta. Nyai Hj. Umdah El Baroroh, M. Hum (Pakar Fiqih Sosial Institute Pesantren Mathali'ul Falah Pati) berpendapat bahwa perempuan berhak menolak pemasangan alat kontrasepsi yang dibebankan kepadanya. Hal ini merujuk kepada tujuan dari kontrasepsi itu sendiri, yakni untuk mengatur kelahiran.

Jika tujuannya untuk mengatur kelahiran dalam rangka mencapai keluarga yang maslahah, maka pasangan suami istri harus berfikir bersama-sama. Oleh karena itu keduanya harus sama-sama memahami alat kontrasepsi. Jika dirasa alat kontrasepsi tidak ada yang aman, maka mereka juga harus berfikir bagaimana solusinya. Jadi suami istri harus saling bertanggungjawab untuk mengatur kelahiran. Bagaimana jika suami yang enggan demikian karena pengaruh budaya di masyarakat selama ini? Inilah tugasnya para wanita untuk melakukan dialog yang baik dengan pasangannya. Sebagaiamana hukum kehidupan, dialog yang dilakukan dengan baik atas tujuan yang baik, hasilnya juga akan baik.

Penjelasan tersebut adalah penjelasan dengan menggunakan konsep kesetaraan yang tidak bertentangan dengan lima prinsip dasar perkawinan. Pertama, komitmen yang kokoh (mitsaqan ghaliza), baik suami mapun istri sama-sama berkomitmen dan bersepakat untuk memilih alat kontrasepsi yang dirasa terbaik demi mewujudkan tujuan hidup bersama. Kesepakatan alat kontrasepsi yang dipilih harus dipertimbangkan matang-matang dengan bersama, berikut berkomitmen atas hal-hal yang terjadi kemudian.

Kedua, cinta yang tak bertepi (mawaddah wa rahmah). Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan alat kontrasepsi hendaknya menjadikan pasangan semakin saling cinta, bukan sebaliknya, atau justru menjadikan sebab untuk meninggalkannya. Misalnya tubuh sang istri menjadi bertambah beratnya atau wajahnya menjadi kusam, tidak sepatutnya suami memberikan kalimat-kalimat yang tidak mengenakkan.

Melainkan ia harus membantu sang istri untuk mendapatkan kondisi tubuh dan rupa yang ideal kembali dengan memfasilitasi hal-hal yang dibutuhkan. Atau yang tejadi pada pihak lainnya, apabila suami memilih untuk vasektomi yang memungkinkan ia tidak mampu lagi membuahi sel telur istri, janganlah sang istri memberikan kalimat-kalimat yang tidak suami senangi.

Ketiga, kesetaraan atau kesalingan (musawa). Baik suami maupun istri tidak diperkenankan memaksa kawan kawinnya sebagai pihak yang harus menggunakan alat kontrasepsi, melainkan saling memberikan kebebasanuntuk menggunakan ataupun tidak. Jikalau memutuskan menggunakan, siapa yang akan menggunakan dan dengan alat kontrasepsi apa yang digunakan haruslah disepakati bersama.

Keempat, bergaul dengan baik (muasyarah bil ma'ruf). Penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan tidak membuat pasangan lainnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan, dan setiap pasangan hendaknya memahami perubahan-perubahan yang terjadi, baik secara fisik maupun psikis.

Dan yang terakhir, adalah komunikasi yang intens, mesra, dan akrab antar dua arah (musyawarah). Segala sesuatu yang terjadi sebagai akibat dari penggunaan alat kontrasepsi harus selalu dikomunikasikan dengan baik antar pasangan, sehingga baik perempuan maupun laki-laki tidak saling menzalimi secara lahir dan batin terhadap kawan kawinnya. Jika sudah terjalin hubungan yang demikian, maka terciptalah tujuan dan kemaslahatan dariperkawinan yang diidam-idamkan kedua belah pihak.[D'WAY]

Penulis: Aspiyah Kasdini. R.A

(Mahasiswa SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alumni IAILM Pondok Pesantren Suryalaya, Santri Mubaadalah Fahmina Institute)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun