Mohon tunggu...
Aspiansyah Tibyan
Aspiansyah Tibyan Mohon Tunggu... Penulis - Catatan harian dari penyangga IKN Nusantara.

ASN instansi vertikal, bertugas di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Siapa yang Paling Jadi Objek Undang-Undang IKN Nusantara?

14 Juli 2022   14:59 Diperbarui: 14 Juli 2022   15:05 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image catatan harian penyangga ikn nusantara || sumber gambar: canva

Siapa objek hukum yang paling banyak "kena" dalam Undang - Undang IKN Nusantara? Eksekutif. Ya, yang paling wajib melaksanakan Undang - Undang IKN adalah pemerintah itu sendiri. Pemerintah yang kita sebut juga dengan para eksekutif. Yang tersebar mulai dari Presiden, para Menteri, dan orang - orang yang bekerja pada lembaga - lembaga pemerintahan.

Logika demokrasi dan konstitusi mengatakan demikian. Rakyat sudah bersepakat untuk memindahkan ibu kota negara ke Kota Nusantara di Kalimantan. Lewat DPR RI Undang - Undang itu telah kita sah-kan secara bersama - sama. Melalui orang - orang yang terpilih dari seluruh penjuru Indonesia itu.

Karena ia adalah undang - undang, maka ada konsekuensi hukum yang melekat di sana. Pemerintah harus mematuhi hukum yang dibuatnya sendiri.

Lalu siapakah yang bisa memantau pelaksanaan dari undang - undang IKN itu? Seharusnya kita semua, para rakyat Indonesia. Tapi mungkin itu sulit dilakukan. Maka dibutuhkanlah dewan pengawas. Maka pada dewan pengawas kita titipkan harapan. Agar IKN Nusantara bisa terlaksana sesuai dengan cita - cita bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun