Oleh : ASPIANOR SAHBAS
Belakangan ini ada sejumlah orang yang ditangkapi oleh aparat keamanan dengan tuduhan makar.
Secara sederhana makar sering diartikan dengan upaya oleh sekelompok orang yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.
Tidak jelas dengan cara apa menggulingkannya, apakah dengan cara mengangkat senjata, melakukan demonstrasi secara besar-besaran (people power)  atau sekedar rapat-rapat merencanakan sesuatu untuk memberhentikan Pemerintah yang berkuasa  dalam hal ini à dalah Presiden.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, soal pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya bukanlah hal baru. Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden KH Abdurrahman Wahid pernah diberhentikan oleh MPR melalui Sidang Istimewa. Semuanya diawali oleh tekanan massa melalui demonstrasi-demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat bersama dengan mahasiswa. Demonstrasi itu dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada MPR agar dapat melakukan  langkah-langkah konstitusional dalam memberhentikan Presiden.
Jadi, penyampaian aspirasi sepanjang mekanismenya dilakukan dengan cara-cara konstitusional tidaklah dapat dikatagorikan sebagai makar.
Mengenai mekanisme Pemberhentian Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen dapat dibaca pada beberapa Pasal yang terkait dengan itu.Misalnya Pasal 3 ayat 3.Pasal 7A dan 7B. Terkait dengan itu juga terdapat dalam kètentuan Pasal 24C ayat 2.
Namun pada intinya Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat lainnya, atau melakukan perbuatan tercela,atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Prinsip ini sejalan dengan prinsip negara hukum dan sistem pemerintahan presidensial.Â
Pemberhentian seorang Presiden tidak boleh djlakukan hanya karena alasan-alasan politis tapi karena alasan hukum.
Secara detil mengenai mekanisme pemberhentian Presiden ini dapat dibaca dalam UU Mahkamah Konstitusi termasuk PMK tentang bagaimana beracara dalam Sidang Mahkamah Konstitusi yg berhubungan dgn pemakzulan Presiden.
Aspianor Sahbas adalah Direktur Indonesian Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity (IMPEACH)
Menulis Tesis tentang IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP USUL PENDAPAT DPR ATAS DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H