Mohon tunggu...
Abi Diohatta
Abi Diohatta Mohon Tunggu... -

Pandailah untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

AIR SUSU IBU

9 Maret 2015   14:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:56 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemenuhan gizi adalah hak dasar anak, salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak sebagaimana kesepakatan internasional adalah memberikan makanan yang terbaik bagi anak usia di bawah usia 2 tahun. Strategi Nasional Peningkatan Pemberian ASI dan MP-ASI merekomendasikan standar pemberian makanan yang baik dan tepat (Golden Standard) bagi bayi dan anak pada masa usia 0-24 bulan (Golden Periode) adalah :


  1. mulai menyusu dalam 1 jam setelah lahir
  2. menyusu secara eksklusif sampai usia 6 bulan
  3. memberikan makanan Pendamping ASI (MP-ASI) mulai usia 6 bulan
  4. meneruskan menyusu sampai usia 2 tahun atau lebih

Keempatnya terintegrasi dan tidak terpisahkan, untuk memperoleh MP-ASI yang baik secara kuantitas dan kualitas diperlukan peranan Konselor Menyusui yang bertugas memberi informasi tentang praktik pemberian makanan yang baik bagi anak usia di bawah 2 tahun kepada ibu, pengasuh, dan keluarga.

ASI, Asupan Terbaik Bayi

Beberapa tahun ini, pemerintah mulai gencar mengkampanyekan pemberian ASI Eksklusif untuk bayi usia 0-6 bulan. Upaya ini mendapat dukungan yang luas, salah satunya adalah dari Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI). Sebagai organisasi yang memiliki misi meningkatkan angka ibu menyusui dan bayi yang mendapatkan ASI di Indonesia, AIMI menyambut baik dengan diterbitkannya PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 yang telah diputuskan tanggal 1 Maret 2012 berisi tentang Pemberian ASI Eksklusif. PP ini dilahirkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan. Di samping itu, kebijakan ini juga untuk melindungi ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

Di dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, dukungan masyarakat, tanggung-jawab pemerintah, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta pendanaannya.

Keinginan yang Ambigu dan Kontraproduktif

Seiring berjalannya waktu, kebijakan atau peraturan yang sangat baik diatas, pada kenyataannya di lapangan sangatlah jauh dari harapan, pelaksanaan dari upaya diatas sepertinya sulit untuk diwujudkan, beberapa ironi justru banyak dilakukan oleh pihak yang seharusnya bertanggung-jawab atas keberhasilan pemberian ASI Eksklusif tersebut, seperti pihak rumah sakit atau tenaga kesehatan yang bersentuhan langsung dengan keberhasilan program ini, walau memang oknumnya, tapi kondisi ini jika dibiarkan berlanjut akan sangat kontradiktif antara harapan dan kenyataannya, ibaratnya kita melakukan upaya yang bersifat ambigu.

Misalnya, pemisahan bayi dari ibunya setelah proses persalinan di RS atau RB, adanya pemberian susu formula tertentu, apalagi oleh oknum tertentu demi iming-iming pencapaian target, tapi bukan target pemberian ASI Eksklusi akan tetapi justru target penjualan susu formula tertentu dengan mengharapkan reward dari perusahaan, berupa jalan-jalan ke mancanegara atau lainnya, wallahu'alam bis shawab.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun