Mohon tunggu...
Abi Diohatta
Abi Diohatta Mohon Tunggu... -

Pandailah untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

BIDAN DI DESA

9 Maret 2015   15:14 Diperbarui: 4 April 2017   16:49 2070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dasar Hukum :


  1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/ VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/ III/2007 tentang Standar Profesi Kebidanan.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 938/MENKES/SK/ VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
  5. Kode Etik Bidan Indonesia
  6. Depkes. RI. Ditjen. Binkesmas. Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa ( Poskesdes ).

Tenaga Kesehatan ; Perawat dan Bidan, dll
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, mengatur hal-hal yangberkaitan dengan tindakan, kewenangan, sanksi, maupun pertanggung-jawaban terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan tersebut. Berdasarkan pasal 50 ; Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan / atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan
Tugas dan Kewenangan Bidan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang pasal 14-20, Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi  :
1.Pelayanan kebidanan
2.Pelayanan keluarga berencana,
3.Pelayanan kesehatan masyarakat
A.Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan kepada wanita meliputi pelayanan pada masa pranikah, termasuk remaja puteri, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan antara kehamilan ( periode interval ). Pelayanan kepada wanita dalam masa pranikah meliputi konseling untuk remaja puteri, konseling persiapan pranikah, pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi, sehingga dapat berperilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak. Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan, perhatian khusus diberikan pada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi dalam masa tersebut. Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi ( khususnya bayi baru lahir ), balita dan anak pra-sekolah. Dalam melaksanakan pertolongan persalinan, bidan dapat memberikan uterotonika ( obat untuk kontraksi uterus )
Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologi ringan, seperti keputihan dan penundaan haid, yang diberikan pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter atau tindak-lanjut pengobatan sesuai advis dokter.

Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :


  1. Memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja puteri, calon pengantin, ibu dan bayi
  2. Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara parental antibiotika pada infeksi / sepsis, oksitosin ( hormon untuk membuat rahim kontraksi ) pada kala 3 dan kala 4 untuk pencegahan / penanganan perdarahan postpartum ( setelah melahirkan ) karena hipotonia uteri ( kurangnya kekuatan kontraksi rahim ), sedativa ( obat penenang ) pada preeklamsi / eklamsi, sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk
  3. Melakukan tindakan amniotomi ( pemecahan ketuban ) pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm pada letak belakang kepala, pada distosia ( persalinan abnormal ) karena inertia uteri dan diyakini bahwa bayi dapat lahir pervaginam
  4. Kompresi bimanual ( pemeriksaan ginekologis dengan dua tangan ) internal dan / atau eksternal dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada perdarahan postpartum untuk menghentikan perdarahan, diperlukan keterampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yang berlaku
  5. Versi luar pada gemeli ( kembar ) pada kelahiran bayi kedua, kehamilan ganda seharusnya sejak semula direncanakan pertolongan persalinannya di rumah sakit oleh dokter. Bila hal tersebut tidak diketahui, bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan versi luar pada bayi kedua yang tidak dalam presentasi kepala, sesuai dengan protap
  6. Ekstraksi vacum pada bayi dengan kepala didasar pinggul, demi penyelamatan hidup bayi dan ibu, bidan yang telah mempunyai kompetensi dapat melakukan ekstraksi cunam bila janin dalam presensi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar pinggul.
  7. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia ( kekurangan oksigen ), bidan diberi wewenang melakukan resusitasi ( bantuan pernafasan ) pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi pada partus lama, ketuban pecah dini ( KPD ), persalinan dengan tindakan, dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah ( BBLR ), utamanya bayi prematur. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1.750 gram.
  8. Hipotermi ( suhu badan turun ) pada bayi baru lahir, bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini, dan metode kangguru

B.Pelayanan Keluarga Berencana

Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku diwilayahnya meliputi :


  1. Memberikan pelayanan keluarga berencana yakni : pemasangan IUD, alat kontrasepsi bawah kulit ( AKBK ), pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, jelly, dan melaksanakan konseling
  2. Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi, pertolongan yang diberikan oleh bidan bersifat pertolongan pertama yang perlu mendapatkan pengobatan oleh dokter bila gangguan berlanjut
  3. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit, tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaannya berdasarkan protap, pencabutan AKBK tidak dianjurkan untuk dilaksanakan melalui pelayanan KB keliling
  4. Dalam keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa, bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli, dalam memberikan pertolongan bidan harus mengikuti protap yang berlaku.

C.Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dalam pelayanan kesehatan masyarakat, bidan berwenang untuk :


  • Pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak ( KIA )
  • Memantau tumbuh-kembang anak
  • Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  • Melaksanakan deteksi dini
  • Melaksanakan pertolongan pertama
  • Merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual
  • Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya ( NAFZA ) serta penyakit lainnya

Selain kewenangan-kewenangan tersebut diatas, dalam keadaan atau kondisi tertentu, bidan juga dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya, misalnya :


  • Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang dalam satu wilayah
  • Bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai kemampuannya.

Profesi Kebidanan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/ III/2007 tentang Standar Profesi Kebidanan, mengatur tentang standar kompetensi bidan Indonesia, standar pendidikan, standar pelayanan kebidanan, dan kode etik profesi.

Asuhan Kebidanan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 938/MENKES/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan, pada Bab 1 alenia 3 bahwa bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam penurunan angka kematian ibu ( AKI ) dan angka kematian bayi ( AKB )

Kode Etik Bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI XII tahun 1998.
Sebagai pedoman dalam berperilaku, Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan bab.
Secara umum Kode Etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1) Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2) Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3) Kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4) Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5) Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6) Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
7) Penutup (1butir)

Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
a. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat


  1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
  2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
  3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
  4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
  5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
  6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal

b. Kewajiban terhadap tugasnya
1)   Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kenutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)  Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan
3)   Setiap bidan harus menjamin kerahasian keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2)   Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1) Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan harus berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
g. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia. Disempurnakan dan disahkan dalam Konas IBI XII tahun 1998 di Denpasar Bali.

Pos Kesehatan Desa ( Poskesdes )

Menurut Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa ( Poskesdes ) Depkes. RI. Ditjen Binkesmas Tahun 2006 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pos kesehatan desa ( Poskesdes ) yang meliputi ; promotif, preventif, dan kuratif ( pengobatan ) sesuai dengan kompetensi

Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi kegiatan utama dan kegiatan pengembangan.
Kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa adalah :


  1. Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa ( KLB ), dan faktor resikonya ( termasuk status gizi ) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko
  2. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya ( termasuk kurang gizi )
  3. Kesiap-siagaan dan penanggulangan bencana dan kegawat-daruratan kesehatan
  4. Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensi

Kegiatan pengembangan meliputi promosi kesehatan untuk :
1.Peningkatan keluarga sadar gizi
2.Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat ( PHBS )
3.Penyehatan lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun